Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

66

b. Meningkatnya sinergitas dan sinkronisasi kewenangan
Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait untuk mendorong
penciptaan nilai tambah dalam kegiatan hulu migas

         Peningkatan sinergitas dan sinkronisasi kewenangan instansi
pemerintah terkait dengan kegiatan hulu migas akan diindikasikan dengan
hal-hal berikut ini:

         1) Berkurangnya ketentuan perundang-undangan yang tumpang
        tindih di sektor hulu migas

        Pada saat ini terdapat berbagai UU dan peraturan yang tidak sinkron
        dan tumpang tindih sehingga menghambat pengelolaan kegiatan hulu
        migas. Misalnya Undang-undang Migas 22/2001 tumpang tindih
        dengan UU lain di sektor energi seperti UU No.30/2007 tentang
        Energi, UU 4/2009 tentang Minerba, UU 30/2009 tentang
        Ketenagalistirkan, UU 27/2003 tentang Panas Bumi, UU no 10/1997
        tentang ketenaganukliaran, UU 7/2004 ttg Sumber Daya Air.
        Disamping itu, UU Migas juga tumpang tindih dengan Undang
        Undang Perpajakan, UU Kehutanan khususnya yang terkait dengan
 ' Pinjam Pakai Hutan (Peraturan Menteri Kehutanan No.14/2006), UU
        Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, Undang Undang No. 17 tahun 2008
        tentang Pelayaran khususnya yang terkait dengan pemberlakukan asas
        Cabotage, Undang Undang No. 32 /2009 tentang Perlindungan dan
        Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya -ketentuan yang terkait
        dengan baku mutu dan Peraturan Bank Indonesia No. 13/20/PBI/2011
        tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang
        Luar Negeri

        2) Berkurangnya izin yang dibutuhkan untuk bisnis hulu migas

                  Sebagaimana disampaikan sebelumnya, jumlah ijin di sektor
        migas yang selama ini sebanyak 286 ijin dalam 65 kluster, bisa
         disederhanakan menjadi hanya 8 kluster yakni (1) Izin Kawasan
         Hutan untuk Kegiatan Survei, Pemboran Eksplorasi, Kegiatan
         Eksploitasi, dan Kegiatan Migas Existing (2) Pembebasan Lahan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17