Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
67
untuk Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi migas (3) Izin Penggunaan
Kapal Asing (IPKA) (4) Peraturan Dry Docking FSO dan FPSO (5)
Izin dumping limbah Pemboran (6) Izin Perpotongan/ Persinggungan
Lintas Kereta Api (7) Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota (8)
Perizinan oleh Pemerintah Propinsi
3) Terselenggarakannya Sistem Satuan Satu Atap (SAMSAT)
untuk perizinan bidang migas dan mengkoordinasikan kewenangan
berbagai instansi yang terkait
Sistem satu pintu akan meningkatkan ke-ekonomian, efisiensi
dan efektivitas pengurusan izin di sektor hulu migas sehingga iklim
investasi semakin kondusif dan proses bisnis migas semakin
transparan dan akuntabel. Penyederhanaan perijinan utama kegiatan
usaha hulu migas menjadi Service Level Agreement (SLA) antar
Instansi
4) Meningkatnya rapat-rapat koordinasi antar
Kementerian/Lembaga Pemangku Kepentingan Hulu Migas dan
dengan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan berbagai terobosan
kebijakan (breakthrough policy) untuk meningkatkan kinerja hulu
migas.
5) Menurunnya komplain dari investor (kontraktor migas)
tentang ketidakjelasan pembagian kewenangan antar lembaga
pemerintah yang terkait dengan kegiatan hulu migas
6) Menurunnya tumpang tindih audit antara internal auditor
(SKKMigas) dengan external auditor (BPK, BPKP dan Ditjen Pajak
Kemenkeu)
c. Meningkatnya peran Otonomi Daerah untuk peningkatan kinerja
bisnis hulu migas dalam mendukung perekonomian daerah pada
khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya
Optimalisasi peran otonomi daerah untuk meningkatkan kinerja hulu
migas diindikasikan dengan hal-hal sebagai berikut:

