Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

32

berkaitan perlindungan tempat ibadah dan perlindungan terhadap
kemerdekaan memeluk agama belum ada

         Kurangnya pemahaman dan masyarakat tentang nilai dasar dan sila
Ketuhanan Vang Maha Esa itu ditindak lanjuti dengan menjadikan nilai
dasar tersebut kedalam nilai instrumental yang disebut hukum dasar yaitu
Undang-Undang Dasar NRI Tahun1945 Bab XI Agama pasal 29 yang
berbunyi 23

         Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
         Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk benbadat menurut agamanya dan
kepercayaannya
         Sedangkan nilai praksis adalah pelaksanaan dan nilai dasar dan mlai
Instrumental, pengejawantahan dan nilai Ketuhanan adalah norma yang
menjamin penduduk merdeka untuk memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, dan kemudian dnkuti dengan nilai praksis seperti
beribadah, taqwa, beriman kepada Tuhan, toleransi antar umat beragama.
tidak atheis serta tidak mencela agama lam Disampmg kurangnya
pemahaman akan nilai ketuhanan juga kesadaran hukum masyarakat
masih sangat rendah sehmgga tmdak pidana bemuansa Sara masih saja
te rja d i.

13. tmplikasi penegakan hukum terhadap tindak pidana bernuansa
Sara terhadap Kamtibmas dan implikasi Kamtibmas terhadap
Ketahanan Nasional.

          a. Implikasi penegakan hukum terhadap tindak pidana
          bemuansa Sara tehadap Kamtibmas.

                   Seperti kita ketahui kondisi masyarakat sejak semuia da lam
          hidup bemegara adalah serba majemuk Masyarakat Indonesia
          bersifat multi etms. multi agama dan antar golongan Kemajemukan

 a UUD 1945 dm amandcmcn diumtinit Vfuftd A R. dMcrtmUn BUKU PINT AR Y o ^ a U ru 2 o i4
   11   12   13   14   15   16   17