Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
28
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan pasal
170 ayat 1 KUHP
b. Jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika
kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pasal 170 ayat 2 ke-
1.
c. Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, diancam pidana
penjara paling lama sembilan tahun, pasal 170 ayat 2 ke-2
d. Jika kekerasan mengkibatkan maut , diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, pasal 170 ayat 2 ke-3
e. Dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun pasal 160 KUHP
f. Sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka
berat, pasal 358 ke-1 KUHP dan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun jika akibatnya ada yang matipsal 358 ke-2
g. Pengamayaan diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan pasal 351 ayat 1 KUHP
h. Membawa senjata tajam diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun pasal 2 ayat 1 UU Drt No 12 Tahun
1951
Hakim dalam menjatuhkan pidana harus berdasarkan undang-
undang artinya kebebasan hakim dalam menjatuhkan hukuman diatur
dalam pasal 12 KUHP yaitu paling smgkat satu han dan selama lamanya
sesuai ancaman makimalnya dalam undang undang kecuali untuk
pembarengan perbuatan berlanjut dan pengulangan Jadi hakim
mempunyai kebebasan dalam rentang satu han sampai dengan ancaman
maximalnya Untuk pembarengan, perbuatan berlanjut dan pengulangan

