Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

28

       dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan pasal
       170 ayat 1 KUHP

       b. Jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika
       kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka diancam
       dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pasal 170 ayat 2 ke-

      1.

       c. Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, diancam pidana
       penjara paling lama sembilan tahun, pasal 170 ayat 2 ke-2

       d. Jika kekerasan mengkibatkan maut , diancam dengan pidana
        penjara paling lama dua belas tahun, pasal 170 ayat 2 ke-3

        e. Dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya
        melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan, diancam
        dengan pidana penjara paling lama enam tahun pasal 160 KUHP

        f. Sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian
        diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
        bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka
        berat, pasal 358 ke-1 KUHP dan dengan pidana penjara paling lama
        empat tahun jika akibatnya ada yang matipsal 358 ke-2

        g. Pengamayaan diancam dengan pidana penjara paling lama
        dua tahun delapan bulan pasal 351 ayat 1 KUHP

        h. Membawa senjata tajam diancam dengan pidana penjara
        paling lama sepuluh tahun pasal 2 ayat 1 UU Drt No 12 Tahun
         1951

        Hakim dalam menjatuhkan pidana harus berdasarkan undang-
undang artinya kebebasan hakim dalam menjatuhkan hukuman diatur
dalam pasal 12 KUHP yaitu paling smgkat satu han dan selama lamanya
sesuai ancaman makimalnya dalam undang undang kecuali untuk
pembarengan perbuatan berlanjut dan pengulangan Jadi hakim
mempunyai kebebasan dalam rentang satu han sampai dengan ancaman
maximalnya Untuk pembarengan, perbuatan berlanjut dan pengulangan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17