Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
30
disamping pembalasan atas perbuatan terdakwa yang setimpal, juga
ditujukan untuk mencegah agar masyarakat tidak ikut melakukan perbuatan
serupa dengan terdakwa karena melihat hukuman atau pidana yang
dijatuhkan terhadap terdakwa Dalam keadaan yang demikian maka
penegakan hukum dalam arti penerapan hukum terhadap tmdak pidana
bernuansa Sara penjatuhan pidananya masih jauh kurang optimal Hal
tersebut ditandai dengan gejala masih munculnya kasus serupa di
Indonesia dan masih sering terjadi
Beragam tanggapan masyarakat di berbagai media on line,dapat
menggambarkan betapa penegakan hukum terhadap tmdak pidana
bernuansa Sara masih jauh dari harapan www mdonesiamedia com
pada 2011/07/30 membuat judul benta, ‘ hukum gagal melmdungi mmontas-
dan nasional news,viva co id pada tanggal 28 juli 2011 membuat judul
"penyerang Ahmadiyah Cikeusik divoms 3 bulan" Selain itu masih ada lagi
tulisan Andi Muttaqien staf pelaksana divisi Advokasi hukum Islam yang
bejudul “kekerasan atas nama agama, tindakan fatal voms minimal"
Semua itu mehggambarkan perasaan keadilan masyarakat belum
terpuaskan sehingga penegakan hukum terhadap tmdak pidana bernuansa
sara masih jauh dan optimal dan pidanannya terlalu rmgan atau rendah
Hakim disamping wajib menggali n.lai-nilai hukum yang hidup dalam
masyarakat juga harus memiliki wawasan kebangsaan yang tmggi bahwa
Indonesia itu prural, multi etnis. multi ras dan berbeda agama tetapi semua
adalah satu dan satu adalah semua dengan Sesanti Bhmeka Tunggal Ika
Kurangnya pemahaman akan nilai-nilai Pancasila baik mlai dasar nilai
instrumental maupun mlai praksis dan sang hakim berakibat putusannya
kurang beronentasi kepada keutuhan NKRI
Selanjutnya nilai-mlai praksis tersebut dimasukkan kedalam norma
hukum yang berupa undang-undang orgamk agar mlai-mlai itu senantiasa
diikuti, ditaati dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat. berbangsa
dan bemegara serta membenkan sangsi terhadap pelanggarnya
Undang-Undang Nomer 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama dalam pasal 4 mengatur

