Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
27
Cikeusik, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya disuatu tempat
yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negen Pendeglang,
berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Rl Nomor
047/KMA/SK/III/2011 tanggal 31 Maret 2011, perkara ini dialihkan
persidangannya ke Pengadilan Negeri Serang, sesuai Pasal 85 Kitab
Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Setelah diuraikan dari sisi hukum acara pidana yang juga dikenal
sebagai hukum formil, maka selanjutnya akan dikemukakan dari hukum
materiil dan kemudian dikaji apakah hukum dalam hal mi hukum pidana
sudah ditegakan khususnya terhadap tmdak pidana bemuansa Sara yang
terjadi di kecamatan Cikeusik Kajian ini didasarkan pada data perkara-
perkara pidana kasus Cikesik yang telah diputuskan oleh Pengadilan
Negeri Serang
Pengadilan Negeri Serang telah menyidangkan dan memutuskan 12
berkas perkara pidana dengan terdakwa berjumlah 13 orang masmg-
masing atas nama: 1) Muhamad Syanf, 2) Yusuf Abidin alias Asmat alias
Kamsa, 3) Endang bin Sidik , 4) Adam Dammi bin Armad, 5) Yusri bin Bisri
dan Muhamad Rohidin bin Eman, 6) K H Muhamad Munir, 7) Dam bin
Misra, 8) Deden Sujana, 9) Ujang bin Sahari, 10) Bahrudm bin Sapri,11)
Idris alias Idis bin Madani, dan 12) K H Ujang Muhamad Arif
Secara umum para terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum diajukan
ke persidangan atas dakwaan bervariasi antara lam dakwaan tunggal,
dakwaan altem atif, dakwan subsidamtas dan pasal-pasalnya seperti pasal
170 ayat 1, 2, ke -3 KUHP, pasal 170 ayat 1, 2 ke-1 KUHP pasal 160 jo 55
ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 358 ayat 1, 2 KUHP, pasal 351 ayat 3 p 55 ayat 1
ke-1 KUHP, dan pasal 2 ayat 1 UU Drt Nomor 12 Tahun 1951
Ancaman hukuman dan pasal-pasal tersebut diatas antara lam
berkisar anrara 2 tahun 8 bulan sampai dengan 12 tahun dengan pernoan
sebagai benkut:
a Terang-terangan dengan mengunakan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam

