Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

31

Pada Kitab Undang UNDANG Hukum Pidana diadakan pasal baru yang
berbunyi sebagai berikut

         Pasal 156 a bebunyi Dipidana dengan pidana penjara selama-
lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan

         Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia

         Dengan maksud agar supya orang tidak menganut agama apapun
juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa

         Dengan demikian maka dalam KUHP ada penambahan pasal yaitu
Pasal 156a KUHP yang uraiannya tersebut diatas

         Disampmg ketentuan yang memuat secara khusus berkaitan dengan
penodaan agama KUHP juga mengatur pasal pasal pembunuhan.
pengamayaan, pengeroyokan dan pengrusakan, penghasutan. serta
pembakaran apabila penstiwa itu terkait tmdakan kekerasan yang
mengatas namakan agama yang bersumber dan mtoleransi beragama
Masih ada lagi Undang-Undang Nomor 12/Drt/Tahun 1951 yang
didalamnya mengatur tanpa hak membawa sejata tajam diancam dengan
pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun

         Dan uraian di atas artinya apabila ada tmdakan mtoleransi. baik
terhadap penduduk maupun tempat ibadah dalam bentuk perusakan
pembakaran dengan membawa senjata tajam yang mengakibatkan luka
ataupun menmggalnya orang lam maka dapat dikenakan ketentuan hukum
diatas Termasuk apabila terhadap perbuatan penodaan agama

         Memang saat mi belum ada ketentuan hukum yang secara spesiptk
melindungi pemeluk agama dan tmdakan kekerasan akibat sikap
mtoleransi, juga belum ada ketentuan hukum khusus yang dapat dikenakan
terhadap pelaku perusakan tempat ibadah Jadi terhadap tmdak pidana
seperti tersebut di atas sementara im dikenakan pasal-pasal dalam KUHP
yang sebenamya pasal tersebut kurang tepat atau beturn memadai untuk
diterapkan pada kasus itu karena ketentuan khusus yang mengatur
   10   11   12   13   14   15   16   17