Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
29
hakim boleh menambah sampai terberat ditambah sepertiga dart ancaman
hukuman.
Terdakwa-terdakwa dari kasus Cikeusik tersebut masmg-masing
telah dijatuhi pidana sebagai berikut 1) Muhamad Syanf dijatuhi ptdana 6
bulan, 2) Yusuf Abidin alias Asmat alias Kamsa dijatuhi pidana 6 bulan , 3)
Endang bin Sidik dijatuhi pidana 6 bulan, 4) Adam Damini bin Armad
dijatuhi pidana 6 bulan, 5) Yusri bin Bisri dan Muhamad Rohidin bin Eman
dijatuhi pidana 6 bulan 6) K H Muhamad Munir dijatuhi pidana 6 bulan,7)
Dani bin Misra dijatuhi pidana 3 bulan, 8) Deden Sujana, dijatuhi pidana 6
bulan, 9) Ujang bin Sahari, dijatuhi pidana 6 bulan 10) Bahrudm bin Sapn
dijatuhi pidana 3 bulan, 11) Idris alias Idis bin Madam dijatuhi pidana 5 bulan
15 hari, dan 12) K H Ujang Muhamad Arif dijatuhi pidana 6 bulan
Setelah mengetahui pasal dakwaan, ancaman hukuman dan
putusan pengadilan, selanjutnya akan ditelaah sudahkah putusan tersebut
sesuai atau setimpal dengan perbuatan para terdakwa serta memberikan
efek jera ataukah pidana yang dijatuhkan tersebut dapat mencegah calon
pelaku baru tindak pidana kekerasan yang dilatar belakangi intoleransi
beragama
Ancaman pidana yang terdapat dalam undang-undang biasa disebut
/aw in book, sedangkan putusan hakim yang berupa pemidanaan biasa
disebut law in action Jadi ukuran baku suatu putusan pemidanaan untuk
dapat dikatakan sudah optimal belum ada Tetapi hakim juga wajib
menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law
Apabila kita melihat fenomena kekerasan atas nama agama. yang
dilatar belakangi intoleransi beragama, khususnya terhadap jamaah
Ahmadiyah di Tasikmalaya, Cikeusik Pandeglang dan kasus Temanggung
serta kerusuhan di Sampang terhadap penganut Syiah. maka hampir dapat
dipastikan bahwa penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana
bernuansa sara oleh Pengadilan selama mi belum mampu meredam atau
mencegah tindak pidana serupa di lam tempat dan dt lain waktu
Sehingga kalau dikaitkan dengan teon tujuan pemidanaan
khususnya teon relatif yang pada pokoknya bahwa suatu pemidanaan

