Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
Pulau-pulau kecil terluar dan perairan disekitarnya merupakan wilayah
negara yang harus dipertahankan dan dimanfaatkan dengan konsep
pembangunan berkelanjutan. Undang-undang ini mengisyaratkan peran
vital pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam upaya
pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dengan pendekatan kesejahteraan.
keamanan dan kelestarian lingkungan.
i. Peraturan Presiden Rl Nomor 78 Tahun 2005, tentang Pengelolaan
Pulau-Pulau Kecil Terluar Dalam Perpres ini pengelolaan pulau-pulau
kecil terluar dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keutuhan wilayah
NKRI, keamanan nasional, pertahanan negara dan bangsa serta
menciptakan stabilitas kawasan. Selain itu untuk memanfaatkan
sumberdaya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan, serta
memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa pengelolaan meliputi bidang sumberdaya
alam dan lingkungan hidup, infrastruktur dan perhubungan, pembinaan
wilayah, pertahanan dan keamanan, serta ekonomi, sosial, dan budaya.
Hal ini selaras dengan tujuan maupun lingkup pembahasan yang akan
penulis bahas pada bab-bab selanjutnya.
9. Landasan Teori.
a. Teori Ruang hidup13. Geopolitik mengajarkan bahwa wilayah bagi
suatu bangsa ialah aiang hidup dan kehidupan Menurut geopolitik. batas-
batas ruang hidup tidak tetap, yaitu mengikuti kebutuhan bangsa yang
memiliki ruang hidup itu. Beberapa teori geopolitik banyak dikemukakan,
yaitu oleh Frederich Ratzel dan Rudolph Kjellen merumuskan bahwa hanya
bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup dan langgeng serta
membenarkan (melegitimasikan) hukum ekspansi.
Geopolitik Indonesia berpijak pada Pancasila, yakni negara
merupakan ruang hidup yang didalamnya terdapat hubungan antara
pemerintah, rakyat, dan wilayah tempat manusia berjuang mewujudkan cita
13. Modul Geopolitik dan Wawasan Nusantara PPRA LI Lemhannas Rl tahun 2014

