Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

         tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang senantiasa pertu
         dihadapi atau ditanggulangi. Agar mampu melaksanakan hal itu, maka
         diperlukan kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan yang
         senantiasa dibina secara terus-menerus untuk mempertahankan
         kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Ketahanan nasional secara
         implisit mengandung konsepsi tentang pengaturan dan penyelenggaraan
         kesejahteraan dan keamanan dalam segala aspek dan dimensi kehidupan
         nasional secara selaras, serasi dan seimbang. Kondisi ini dapat
         diwujudkan melalui kegiatan pembangunan nasional dengan
         memanfaatkan aspek geografi, demografi dan sumber kekayaan alam
         untuk meningkatkan ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
         dan Hankam, sehingga dapat menjamin terwujudnya kesejahteraan dan
         keamanan dalam kehidupan nasional. Makin meningkatnya intensitas
         pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional,
         sedangkan tahgguhnya ketahanan nasional akan mendorong lajunya
         pembangunan nasional. Oleh karena itu, pulau-pulau kecil teduar harus
         dikelola secara optimal dan menyeluruh baik sumber daya alam, wilayah
         maupun masyarakatnya, sehingga dapat menciptakan ketahanan wilayah
         yang akan mampu meningkatkan pertahanan dan keamanan dalam rangka
         menjga kedaulatan dan keutuhan NKRI.

8. Peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional.

         a. UNCLOS Tahun 1982. Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982
         dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United
         Nations Convention on the Law of the Sea 1982. Pasal 46 mengatakan
         bahwa “Negara kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri
         dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain;
         "kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan
         di antaranya dan Iain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama
         lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud
         alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik
         yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
         Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan hal yang sangat
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16