Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
penting dalam mewujudkan satu kesatuan wilayah Indonesia sesuai
Deklarasi Djuandu 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagai
perwujudan wilayah Indonesia dalam satu kesatuan ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan Undang-undang
ini sangat relevan digunakan dalam pengelolaan pulau-pulau terluar.
b. Undang - undang Rl Nomor 3 tahun 2002, tentang Pertahanan
Negara, disebutkan bahwa Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Sistem pertahanan
negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan
seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total,
terpadu, terarah, dan berlanjut untuk mertegakkan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Sedangkan sumber daya alam yang terkandung dalam bumi, air dan
dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat digunakan untuk kepentingan
pertahanan negara. Undang-undang ini sangat relevan digunakan dalam
pengelolaan pertahanan dan keamanan di pulau-pulau terluar.
c. Undang-Undang Rl Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan
Daerah. Undang-undang ini sebagai payung hukum dalam
penyelenggaraan otonomi daerah untuk memfasilitasi percepatan
pembangunan di daerah yang mampu meningkatkan pemerataan
pembangunan. Pada Pasal 18 dinyatakan bahwa daerah yang memiliki
wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di
wilayah laut yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan
pengelolaan kekayaan laut, pengaturan administratif, pengaturan tata
ruang, penegakan hukum, ikut serta dalam pemeliharaan keamanan, serta
ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara. Pemerintah daerah
memiliki peran penting dalam upaya membangun pulau terluar karena lebih
memahami kondisi serta wilayah yang lebih mudah dijangkau. Dengan
demikian, dalam pembangunan pulau-pulau kecil terluar diharapkan dapat

