Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
lebih optimal sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
daerah sekaligus akan meningkatkan pertahc.nan dan keamanan dalam
rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.
d. Undang-Undang Rl Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara
Nasional Indonesia. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok TNI selain perang
diantaranya; Mengamankan wilayah perbatasan termasuk pulau-pulau
terluar, dalam hal ini TNI bertugas menyiapkan segala potensi yang ada di
wilayah menjadi kekuatan, bersama-sama dengan pemerintah dan
masyarakat dalam rangka pertahanan dan keamanan negara serta
membantu tugas pemerintah di daerah Dalam hal ini TNI menyelesaikan
permasalahan di daerah secara bersama-sama dengan pemerintah daerah.*
e. Undang-Undang Rl Nomor 17 tahun 2007, tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005 - 2025.
RPJPN yang telah dibuat pemerintah menjadi pedoman dalam
melaksanakan pembangunan nasional dalam kurun waktu 20 tahun dengan
program-program dan pencapaian yang telah ditetapkan Salah satu
sasaran pokok yang ingin dicapai adalah terwujudnya pembangunan yang
lebih merata dan berkeadilan melalui peningkatan kualitas hidup dan
kesejahteraan masyarakat, termasuk berkurangnya kesenjangan antar
wilayah. Upaya ini dilaksanakan dengan meningkatkan keberpihakan
pemerintah untuk mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal dan terpencil
sehingga wilayah tersebut dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat dan
dapat mengurangi ketertinggalan dengan wilayah lain Pulau-pulau kecil
terluar yang sebagian besar kondisinya terisolasi dan tertinggal harus
mampu dikelola secara optimal, sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran
yang telah ditetapkan.

