Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

f. Undang-Undang Rl Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan
Ruang. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan
ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang. Penataan dan pemanfaatan ruang sangat erat
kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan nasional, sehingga
pelaksanaan pembangunan harus senantiasa sesuai dan tidak
bertentangan dengan rencana tata ruang yang ada. Demikian pula halnya
dengan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar yang berada di daerah,
pemanfaatannya harus sesuai dan sinergi dengan kebijakan pemerintah
pusat dan tetap memperhatikan faktor kelestarian lingkungan.

g. Undang-Undang Rl Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Pada pasal 27 ayat (1) dikatakan
bahwa, pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dilakukan oleh pemerintah
bersama-sama pemerintah daerah dalam upaya menjaga kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini mengisaratkan
bahwa yang mempunyai tanggung jawab tentang pengelolan dan
pengamanan termasuk menyiapkan sarana dan prasarana penunjang
untuk kepentingan pulau-pulau kecil terluar adalah pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

h. Undang-Undang Rl Nomor 43 Tahun 2008, tentang Wilayah
Negara. Dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
negara kepulauan yang herein nusantara mempunyai kedaulatan atas
wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya
dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-
besamya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia Pada
Pasal 3 dijelaskan bahwa pengaturan wilayah negara bertujuan untuk
menjamin keutuhan wilayah negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di
kawasan perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18