Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
83
kedua, secara internal adalah menata wilayah laut khususnya
batas-batas peruntukan ruang laut sebagai suatu langkah
pengaturan untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang laut
antar sektor yang memiliki kepentingan dalam mengelola
sumberdaya kelautan. Untuk mempercepat penetapan batas
laut antara Indonesia dengan negara tetangga yang jelas dan
tegas, maka langkah yang dilakukan adalah :
a) Menginventarisasi kembali area-area/ wilayah
perbatasan (delimitasi) yang bermasalah, dan harus
segera ditentukan batasnya secara jelas, melalui
survey, identifikasi, serta dapat mensosialisasikan dan
mendepositkan kepada dunia internasional. Upaya
identifikasi dan iventarisasi ini merupakan langkah awal
yang perlu dilaksanakan untuk menunjang penetapan
garis batas antara Indonesia dengan negara tetangga
di seluruh wilayah secara jelas dan tegas. Dengan
begitu semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas
dan perannya sesuai kewenangan masing-masing
untuk mengidentifikasikan batas wilayah, inventarisasi
tanda-tanda batas wilayah, penyediaan peta-peta,
serta ditunjang oleh piranti lunak yang memadai.
b) Mengoptimalkan peran diplomasi yang lebih
efektif dalam kerjasama penetapan batas wilayah
melalui peningkatan peran serta seluruh pihak terkait
secara terpadu.
c) Mempertegas kesepakatan melalui regulasi
materi kesepakatan atau perjanjian kerjasama yang
dituangkan dalam bentuk M oil, road map, serta
standar operasional procedure (SOP) terkait penetapan
batas wilayah dan kerjasama pengamanannya agar
dapat dituangkan dalam bentuk hukum perjanjian yang

