Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

83

kedua, secara internal adalah menata wilayah laut khususnya
batas-batas peruntukan ruang laut sebagai suatu langkah
pengaturan untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang laut
antar sektor yang memiliki kepentingan dalam mengelola
sumberdaya kelautan. Untuk mempercepat penetapan batas
laut antara Indonesia dengan negara tetangga yang jelas dan
tegas, maka langkah yang dilakukan adalah :

        a) Menginventarisasi kembali area-area/ wilayah
        perbatasan (delimitasi) yang bermasalah, dan harus
        segera ditentukan batasnya secara jelas, melalui
        survey, identifikasi, serta dapat mensosialisasikan dan
        mendepositkan kepada dunia internasional. Upaya
        identifikasi dan iventarisasi ini merupakan langkah awal
        yang perlu dilaksanakan untuk menunjang penetapan
        garis batas antara Indonesia dengan negara tetangga
        di seluruh wilayah secara jelas dan tegas. Dengan
        begitu semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas
        dan perannya sesuai kewenangan masing-masing
        untuk mengidentifikasikan batas wilayah, inventarisasi
        tanda-tanda batas wilayah, penyediaan peta-peta,
        serta ditunjang oleh piranti lunak yang memadai.

        b) Mengoptimalkan peran diplomasi yang lebih
        efektif dalam kerjasama penetapan batas wilayah
        melalui peningkatan peran serta seluruh pihak terkait
       secara terpadu.

       c) Mempertegas kesepakatan melalui regulasi
       materi kesepakatan atau perjanjian kerjasama yang
       dituangkan dalam bentuk M oil, road map, serta
       standar operasional procedure (SOP) terkait penetapan
       batas wilayah dan kerjasama pengamanannya agar
       dapat dituangkan dalam bentuk hukum perjanjian yang
   1   2   3   4   5   6   7   8