Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

86

   Surveillance Nasional. Sistem Surveillance Nasional yang
   terbentuk harus didukung oleh regulasi yang kuat dan
   mengikat seluruh stake holder yang terkait, sehingga
   keberadaan Sistem Surveillance Nasional mampu menjadi
   portal dari surveillance system dari negara-negara lain.
  Sistem Surveillance Nasional yang terbentuk harus
  disosialisasikan baik lingkup internasional maupun nasional,
  sehingga IMO (International Maritime Organization) mengakui
  keberadaannya dan masyarakat Indonesia mengetahui
  keberadaan Sistem Surveillance Nasional, yang mempunyai
  kemampuan pengawasan wilayah perairan Indonesia
  khususnya wilayah perbatasan.

  3) Pemerintah bersama DPR membuat legislasi aturan
  dan kebijakan yang lengkap guna mendukung semua aspek
  yang dapat menjadi landasan hukum dalam meningkatkan
  keamanan di wilayah laut secara sinergis dan terintegrasi
. yang memuat landasan hukum lengkap bagi semua stake
 holder terkait. Landasan hukum terpadu tersebut subtansinya
9
‘ harus mengatur keterlibatan peran aktif berbagai aparat
 penegak hukum di laut (TNI, POLRI/Polair, Bea Cukai,
 Imigrasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian
 Perhubungan, Bakorkamla, dan BPPT serta LAPAN) yang
 sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-
 undang untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih dalam
 pengamanan wilayah laut.

 4) Pemerintah melaksanakan pengaturan kelembagaan
 dalam sistem pengawasan dan pengamanan kelautan yang
 lebih jelas dan efektif melalui validasi organisasi yang
 dibentuk untuk mengintegrasikan kerjasama operasional
 antar stake holder terkait. Dalam implementasinya,
 pemerintah dapat membentuk satu wadah organisasi yang
 memiliki kewenangan pengawasan dan pengamanan di laut,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11