Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
86
Surveillance Nasional. Sistem Surveillance Nasional yang
terbentuk harus didukung oleh regulasi yang kuat dan
mengikat seluruh stake holder yang terkait, sehingga
keberadaan Sistem Surveillance Nasional mampu menjadi
portal dari surveillance system dari negara-negara lain.
Sistem Surveillance Nasional yang terbentuk harus
disosialisasikan baik lingkup internasional maupun nasional,
sehingga IMO (International Maritime Organization) mengakui
keberadaannya dan masyarakat Indonesia mengetahui
keberadaan Sistem Surveillance Nasional, yang mempunyai
kemampuan pengawasan wilayah perairan Indonesia
khususnya wilayah perbatasan.
3) Pemerintah bersama DPR membuat legislasi aturan
dan kebijakan yang lengkap guna mendukung semua aspek
yang dapat menjadi landasan hukum dalam meningkatkan
keamanan di wilayah laut secara sinergis dan terintegrasi
. yang memuat landasan hukum lengkap bagi semua stake
holder terkait. Landasan hukum terpadu tersebut subtansinya
9
‘ harus mengatur keterlibatan peran aktif berbagai aparat
penegak hukum di laut (TNI, POLRI/Polair, Bea Cukai,
Imigrasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian
Perhubungan, Bakorkamla, dan BPPT serta LAPAN) yang
sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-
undang untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih dalam
pengamanan wilayah laut.
4) Pemerintah melaksanakan pengaturan kelembagaan
dalam sistem pengawasan dan pengamanan kelautan yang
lebih jelas dan efektif melalui validasi organisasi yang
dibentuk untuk mengintegrasikan kerjasama operasional
antar stake holder terkait. Dalam implementasinya,
pemerintah dapat membentuk satu wadah organisasi yang
memiliki kewenangan pengawasan dan pengamanan di laut,

