Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

84

                    lebih tegas dan mengikat, serta diakui oleh dunia
                    internasional.

                    d) Melaksanakan perundingan lanjutan yang lebih
                    efektif dengan negara tetangga untuk menetapkan
                   kesepakatan titik-titik garis pangkal mengenai batas
                   wilayah maritim, baik itu batas Laut Teritorial,
                   Landasan Kontinen, maupun Zona Ekonomi Eksklusif.

                   e) Mempertegas penguasaan wilayah perbatasan
                   laut yang telah disepakati bersama melalui
                   pengawasan dan pengamanan wilayah tersebut
                   dengan dukungan sistem teknologi secara optimal
                   guna memperkuat penguasaan efektif.

          5) Pemda beserta Badan Nasional Pengelola Perbatasan
          (BNPP), dan seluruh Kementerian/ Lembaga/ instansi terkait
         lainnya mengimplementasikan dan mengoptimalkan kebijakan
         pembangunan kelautan sebagai mainstream dalam program
         yang dijalankan masing-masing. Seperti halnya peran Pemda
         dalam pembangunan kelautan di wilayahnya, serta peran
         BNPP dalam pengembangan wilayah perbatasan laut. Begitu
         pula dengan TNI, POLRI, Bakorkamla, KKP, Kementerian
         Perhubungan, BPPT dan LAPAN mengimplementasikan
         pembangunan kelautan dengan mengintensifkan
         pengembangan sistem pengawasan kelautan untuk
         mendukung kebijakan pusat terkait pembangunan kelautan
         sebagai komitmen nasional.

d. Upaya Strategi 4. Guna meningkatkan kerjasama
operasional antar stake holder terkait sistem pengawasan kelautan
melalui koordinasi, keterpaduan, kerjasama, validasi organisasi,
serta legislasi. Upaya yang dilakukan yaitu :
   1   2   3   4   5   6   7   8   9