Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
84
lebih tegas dan mengikat, serta diakui oleh dunia
internasional.
d) Melaksanakan perundingan lanjutan yang lebih
efektif dengan negara tetangga untuk menetapkan
kesepakatan titik-titik garis pangkal mengenai batas
wilayah maritim, baik itu batas Laut Teritorial,
Landasan Kontinen, maupun Zona Ekonomi Eksklusif.
e) Mempertegas penguasaan wilayah perbatasan
laut yang telah disepakati bersama melalui
pengawasan dan pengamanan wilayah tersebut
dengan dukungan sistem teknologi secara optimal
guna memperkuat penguasaan efektif.
5) Pemda beserta Badan Nasional Pengelola Perbatasan
(BNPP), dan seluruh Kementerian/ Lembaga/ instansi terkait
lainnya mengimplementasikan dan mengoptimalkan kebijakan
pembangunan kelautan sebagai mainstream dalam program
yang dijalankan masing-masing. Seperti halnya peran Pemda
dalam pembangunan kelautan di wilayahnya, serta peran
BNPP dalam pengembangan wilayah perbatasan laut. Begitu
pula dengan TNI, POLRI, Bakorkamla, KKP, Kementerian
Perhubungan, BPPT dan LAPAN mengimplementasikan
pembangunan kelautan dengan mengintensifkan
pengembangan sistem pengawasan kelautan untuk
mendukung kebijakan pusat terkait pembangunan kelautan
sebagai komitmen nasional.
d. Upaya Strategi 4. Guna meningkatkan kerjasama
operasional antar stake holder terkait sistem pengawasan kelautan
melalui koordinasi, keterpaduan, kerjasama, validasi organisasi,
serta legislasi. Upaya yang dilakukan yaitu :

