Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

85

1) Presiden sebagai leading sector mendelegasikan
kepada Menkopolhukam dan Menhan untuk melaksanakan
koordinasi dan sosialisasi tentang perlunya sinergitas melalui
peningkatan kerjasama dan koordinasi antar stake holder
kemaritiman yang ada serta pengintegrasian sistem
pengawasan dan pengendalian keamanan kelautan dengan
para stake holder kemaritiman di Indonesia yaitu TNI, POLRI,
Bakorkamla, KKP, Kemenhub (Dirjen Hubla), BPTT dan
LAPAN, dilakukan langkah- langkah berupa :

a) Pemerintah Dhi. Kemenkopolhukam bersama
dengan Kemenhan menyusun peraturan perundang-
undangan untuk mendukung terwujudnya
pengintegrasian sistem pengawasan dan pengendalian
keamanan maritim yang dimiliki oleh stake holder
kemaritiman yang ada, yang selanjutnya diajukan
kepada DPR dan Presiden untuk mendapatkan
persetujuan.

b) Kemenkopolhukam bersama dengan Kemenhan

mengajukan kebutuhan anggaran berdasarkan hasil

perhitungan perencanaan pembangunan sistem

pengawasan kelautan yang terintegrasi secara tepat

melalui    Bapennas.  Selanjutnya  Bapenas

mengalokasikan anggaran sesuai yang dibutuhakan

dan dimasukan rencana program pembangunan

nasional.

2) Pemerintah mengeluarkan kebijakan nasional untuk
mengintegrasikan sistem pengawasan kelautan dalam skala
nasional. Untuk merealisasikannya, Pemerintah membentuk
suatu sistem Komando dan Pengendalian (Kodal) untuk
mengintegrasikan seluruh peralatan sun/eillance system
kedalam sebuah Struktur Organisasi Kodal yang mewadahi
semua instansi yang terkait dengan bentuk Sistem
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10