Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

88

b) Opsi kedua dengan meningkatkan peran TNI AL
sebagai institusi yang mengatur koordinasi dalam
pelaksanaan pengawasan dan pengamanan wilayah
laut. Hal ini sangat realistis untuk jangka pendek di
tengah masih terbatasnya anggaran pembangunan
nasional khususnya di bidang pengawasan dan
pengamanan wilayah laut. Sebagai masukan bahwa
pembangunan satuan operasional pengawasan dan
pengamanan wilayah perbatasan laut dengan personel
dan sarana prasarana yang ada, idealnya
memprioritaskan TNI AL sebagai leading sector dan
harus dikoordinasikan dengan para pemangku
kepentingan di wilayah perbatasan, seperti dengan
jajaran Kemenlu, KKP, Kemendagri dan Pemerintah
Daerah serta instansi terkait agar satuan pengamanan
perbatasan yang terbentuk dapat melaksanakan fungsi
dan tugas pokoknya secara optimal. Dalam hal ini perlu
dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

        (1) Menjadikan TNI AL sebagai Chief
        Information Officer pusat informasi untuk
        mengumpulkan data dan informasi pengawasan
        kelautan, serta panduan dan arahan tentang
        penindakan terhadap berbagai pelanggaran
        yang dicurigai dan mempercepat upaya
        penindakan langsung dari aparat di lapangan.

        (2) Membentuk sistem pengawasan maritim
        terpadu dengan mengintegrasikan seluruh
        sarana pengawasan di masing-masing instansi
        terkait dalam satu keterpaduan dengan
        Integrated Maritime surveillance system (IMSS)
        dalam rangka pengawasan dan pengendalian '
        operasi keamanan laut. Dengan begitu, seluruh
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13