Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
87
serta kewenangan komando (line o f command), agar tidak
terjadi tumpang-tindih penegakan hukum di laut melalui opsi
- opsi sebagai berikut:
a) Opsi pertama di tengah urgensi operasional dan
keterbatasan anggaran yang ada, maka dapat
dilaksanakan peningkatan peran Bakorkamla sebagai
pemegang kewenangan pusat dalam kerjasama taktis
dan teknis pengawasan dan pengamanan wilayah laut,
serta TNI AL sebagai koordinator dalam kerjasama
operasional pengamanan wilayah laut di lapangan.
Dalam hal ini, Bakorkamla melaksanakan koordinasi
dan kerjasama keamanan laut dengan seluruh stake
holder terkait, sekaligus sebagai pusat informasi skala
nasional sebagai upaya untuk memadukan kegiatan
dan operasi pengawasan dan pengamanan laut yang
dilakukan oleh instansi-instansi terkait. Sementara itu,
stake holder terkait melaksanakan operasi
pengamanan laut bersama TNI AL sesuai
kewenangannya, juga mendelegasikan atau mem-
BKO-kan unsur patrolinya ke TNI AL untuk
melaksanakan pengamanan laut terpadu agar tercipta
keterpaduan dalam rangka penjagaan, pengawasan,
pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum,
serta keselamatan pelayaran dan pengamanan
terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di
wilayah perairan Indonesia. Dengan upaya tersebut
maka akan mampu menciptakan terjaganya wilayah
perbatasan laut dari ancaman pencurian, perompakan,
pembajakan, pelanggaran wilayah, bahaya navigasi,
serta ancaman lain yang mengganggu kedaulatan
wilayah.

