Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

87

serta kewenangan komando (line o f command), agar tidak
terjadi tumpang-tindih penegakan hukum di laut melalui opsi
- opsi sebagai berikut:

a) Opsi pertama di tengah urgensi operasional dan

keterbatasan anggaran yang ada, maka dapat

dilaksanakan peningkatan peran Bakorkamla sebagai

pemegang kewenangan pusat dalam kerjasama taktis

dan teknis pengawasan dan pengamanan wilayah laut,

serta TNI AL sebagai koordinator dalam kerjasama

operasional pengamanan wilayah laut di lapangan.

Dalam hal ini, Bakorkamla melaksanakan koordinasi

dan kerjasama keamanan laut dengan seluruh stake

holder terkait, sekaligus sebagai pusat informasi skala

nasional sebagai upaya untuk memadukan kegiatan

dan operasi pengawasan dan pengamanan laut yang

dilakukan oleh instansi-instansi terkait. Sementara itu,

stake holder      terkait melaksanakan operasi

pengamanan laut bersama TNI AL sesuai

kewenangannya, juga mendelegasikan atau mem-

BKO-kan unsur patrolinya ke TNI AL untuk

melaksanakan pengamanan laut terpadu agar tercipta

keterpaduan dalam rangka penjagaan, pengawasan,

pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum,

serta keselamatan pelayaran dan pengamanan

terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di

wilayah perairan Indonesia. Dengan upaya tersebut

maka akan mampu menciptakan terjaganya wilayah

perbatasan laut dari ancaman pencurian, perompakan,

pembajakan, pelanggaran wilayah, bahaya navigasi,

serta ancaman lain yang mengganggu kedaulatan

wilayah.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12