Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
sistem pengawasan kelautan dan pengamanan wilayah perbatasan
laut Indonesia.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara (Wasantara) merupakan perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Penerapan
Wawasan Nusantara dilaksanakan baik dalam tindakan yang faktual
maupun dalam tata pengaturan secara hukum, hingga implikasinya
tampak secara jelas, baik dalam fakta maupun realita perikehidupan
masyarakat maupun norma-norma hukumnya, seperti ketegasan
dalam penentuan batas-batas negara.13 Oleh karena itu, Wawasan
Nusantara harus menjadi konsep dasar sebagai Landasan Visonal
dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dalam hal ini,
Wawasan Nusantara mengamanatkan bahwa persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah merupakan suatu kondisi
dan cara terbaik untuk mencapai tujuan bersama.14 Dengan
demikian konsep wawasan tersebut harus, menjadi pedoman dalam
pengembangan sistem pengawasan kelautan dan pengamanan
wilayah perbatasan laut Indonesia.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Ketahanan Nasional sebagai landasan konstisional
merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
bangsa Indonesia serta merupakan konsep terbaik yang perlu
dijalankan secara berlanjut dalam segala bentuk kehidupan
nasional. Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamik
bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional
yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
13 Suryo Sakti Hsrdiwijoyo, Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional,
^Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010), hal. 47.
Tim Pokja Lemhannas, Modul Geopolitik dan Wawasan Nusantara : Konsepsi Dasar
Wawasan Nusantara, (Jakarta; Lemhannas, 2014).

