Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
komponen dan kekuatan yang berwenang dalam penanganan
gangguan keamanan dan penegakkan hukum di laut dengan
koordinasi yang kuat sehingga pengawasan, penindakan secara
cepat, dan penegakan hukum di laut dapat berjalan secara efektif
dan efisien.
9. Landasan Teori.
a Sistem Pengawasan.
Menurut G.R Terry dalam Hasibuan (2001: 242)
pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses penentuan, apa
yang harus dicapai yaitu standar, apa yang sedang dilakukan yaitu
pelaksanaan, menilai pelaksanaan dan melakukan perbaikan-
perbaikan, sehingga pelaksanaan sesuar dengan rencana yaitu
selaras dengan standar. Pengawasan juga dapat diartikan sebagai
keseluruhan sistem, teknik, cara yang mungkin dapat digunakan
untuk menjamin agar segala aktivitas yang dilakukan benar-benar
menerapkan prinsip efisiensi dan efektif, serta mengarah pada
upaya mencapai keseluruhan tujuan.
b. Teknologi Informasi.
Teknologi informasi adalah seperangkat alat yang membantu
manusia bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang
berhubungan dengan pemrosesan informasi. Dengan
berkembangnya ilmu pengetahuan maka teknologi informasi ini
mampu menyampaikan informasi dengan kapasitas yang banyak,
cepat serta dapat menjangkau wilayah yang luas dan jauh. Menurut
Martin (1999), Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada
teknologi komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) yang
akan digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi,
melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirim/
menyebarkan informasi. Teori-teori penting terkait teknologi
informasi diantaranya :

