Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

         komponen dan kekuatan yang berwenang dalam penanganan
        gangguan keamanan dan penegakkan hukum di laut dengan
        koordinasi yang kuat sehingga pengawasan, penindakan secara
        cepat, dan penegakan hukum di laut dapat berjalan secara efektif
        dan efisien.

9. Landasan Teori.
        a Sistem Pengawasan.
                  Menurut G.R Terry dalam Hasibuan (2001: 242)
        pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses penentuan, apa
        yang harus dicapai yaitu standar, apa yang sedang dilakukan yaitu
        pelaksanaan, menilai pelaksanaan dan melakukan perbaikan-
        perbaikan, sehingga pelaksanaan sesuar dengan rencana yaitu
        selaras dengan standar. Pengawasan juga dapat diartikan sebagai
        keseluruhan sistem, teknik, cara yang mungkin dapat digunakan
        untuk menjamin agar segala aktivitas yang dilakukan benar-benar
        menerapkan prinsip efisiensi dan efektif, serta mengarah pada
        upaya mencapai keseluruhan tujuan.

        b. Teknologi Informasi.
                 Teknologi informasi adalah seperangkat alat yang membantu

        manusia bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang
        berhubungan dengan pemrosesan informasi. Dengan
        berkembangnya ilmu pengetahuan maka teknologi informasi ini
        mampu menyampaikan informasi dengan kapasitas yang banyak,
        cepat serta dapat menjangkau wilayah yang luas dan jauh. Menurut
        Martin (1999), Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada
        teknologi komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) yang
        akan digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi,
        melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirim/
        menyebarkan informasi. Teori-teori penting terkait teknologi
         informasi diantaranya :
   11   12   13   14   15   16   17