Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari
dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan
nasionalnya.15 Dalam pengertian di atas, Ketahanan Nasional
adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan dengan
memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia.
Dengan demikian sudah jelas bahwa Ketahanan Nasional sebagai
Landasan Konsepsional harus menjadi pedoman dalam
pengembangan sistem pengawasan kelautan dan pengamanan
wilayah perbatasan laut Indonesia.
8. Peraturan dan Perundang-Undangan.
a UU RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan
UNCLOS’82.
Bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia, Konvensi ini
mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya asas
Negara Kepulauan yang selama dua puluh lima tahun secara terus
menerus diperjuangkan oleh Indonesia, telah berhasil memperoleh
pengakuan resmi masyarakat internasional.16 Ini merupakan hal
penting dalam mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan
Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957 yang menjadi salah satu
dasar penetapan batas wilayah Indonesia, khususnya di laut.
b. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Menyebutkan bahwa pertahanan negara bertujuan untuk
menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI
15 Tim Pokja Lemhannas, Modul Geostrategi dan ketahanan Nasional : Pengertisn,
Konsepsi, dan Hakikat Ketahanan Nasional, (Jakarta; Lemhannas, 2014).
16 Republik Indonesia, Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17
tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of The Sea
(konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut).

