Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

         dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.17
         Sedangkan fungsi pertahanan negara adalah untuk mewujudkan
         dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI tak terkecuali wilayah
         perbatasan laut Indonesia.

        c. UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
                  Dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa Tugas Pokok TNI adalah

        menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
        wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Th.1945
        serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
        Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
        dan negara.18 Dalam tugas pokok tersebut, termasuk pula
        kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan
        wilayah laut yuridiksi nasional.

        d. UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
                 Menyatakan bahwa Wilayah Negara Kesatuan Republik

        Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah
        salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah
        daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
        beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di
        atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di
        dalamnya.19 Untuk itu, wilayah perbatasan laut merupakan wilayah
        Indonesia yang berdaulat, sehingga pengawasan dan
        pengamanannya harus sesuai dengan perundang-undangan ini.

        e. Perpres RI No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014.
                 Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010

        Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
        (RPJMN) 2010-2014 menyangkut strategi pembangunan di bidang
        keamanan laut diarahkan kepada upaya-upaya: memadukan seluruh

17 Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan
Negara, pasal 4.
18 Republik Indonesia, UU RI No. 34 Tahun 2004 Tentang "Tentara Nasional Indonesia”,
2004, Fokusmedia, Jakarta, Hal. 8-9.
19 Republik Indonesia, UU Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 1 Angka
   10   11   12   13   14   15   16   17