Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.17
Sedangkan fungsi pertahanan negara adalah untuk mewujudkan
dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI tak terkecuali wilayah
perbatasan laut Indonesia.
c. UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa Tugas Pokok TNI adalah
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Th.1945
serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara.18 Dalam tugas pokok tersebut, termasuk pula
kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan
wilayah laut yuridiksi nasional.
d. UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Menyatakan bahwa Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah
salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah
daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di
atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di
dalamnya.19 Untuk itu, wilayah perbatasan laut merupakan wilayah
Indonesia yang berdaulat, sehingga pengawasan dan
pengamanannya harus sesuai dengan perundang-undangan ini.
e. Perpres RI No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2010-2014 menyangkut strategi pembangunan di bidang
keamanan laut diarahkan kepada upaya-upaya: memadukan seluruh
17 Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan
Negara, pasal 4.
18 Republik Indonesia, UU RI No. 34 Tahun 2004 Tentang "Tentara Nasional Indonesia”,
2004, Fokusmedia, Jakarta, Hal. 8-9.
19 Republik Indonesia, UU Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 1 Angka

