Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
13
yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum
internasional yang telah diratifikasi. Hal ini mengamanatkan TNI AL untuk
terlibat dalam penegakkan hukum di perairan yurisdiksi nasional.
c. Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan
Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014.
Penyelenggaraan pertahanan negara merupakan salah satu fungsi
pemerintahan negara yang dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan Rakyat
Semesta, yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan
segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Atas Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini ditetapkan sebagai dasar
bagi Menteri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan
pertahanan negara dan bagi pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non
Kementerian dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan wewenang, tanggung
jawab dan fungsi masing-masing terkait bidang pertahanan dalam menegakkan
kedaulatan negara.
d. United Nations Conventions on The Law o f The Sea (UNCLOS) 1982..
Indonesia merupakan suatu negara kepulauan {Archipelagic State)
berdasarkan UNCLOS 1982 pasal 46A dan 46B dan diratifikasi oleh Indonesia
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 dan konvensi tersebut
diberlakukan sebagai hukum positifsejak tanggal 16 Nopember 1994, maka status
Indonesia sebagai negara kepulauan {Archipelagic State) diakui oleh dunia.
Pengakuan dunia dalam hukum internasional tersebut mengesahkan “a defined
territory” negara Indonesia, sehingga Indonesia memiliki legalitas hukum
terhadap wilayah nasionalnya yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya.
Dengan demikian Indonesia mempunyai kedaulatan dan kewenangan
untuk menjaga dan mempertahankan integritas wilayah lautnya, termasuk
mengelola dan mengatur orang dan barang yang ada di dalam wilayah kelautan
tersebut, namun hal ini tidak berarti meniadakan hak negara lain sesuai dengan
ketentuan dalam konvensi tersebut. Pemahaman keamanan laut bukan hanya
penegakan hukum di laut, lebih tegasnya lagi keamanan laut tidak sama dengan

