Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
14
penegakan hukum di laut Keamanan laut mengandung pengertian bahwa laut
aman digunakan oleh pengguna, dan bebas dari ancaman atau gangguan terhadap
aktifitas penggunaan atau pemanfaatan la u t14
e. Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957.
Pada deklarasi ini lebih menekankan bahwa bangsa Indonesia berada
dalam suatu kesatuan kewilayahan yang berbentuk kepulauan yang merupakan
satu kesatuan dari seluruh wilayah darat, laut, termasuk dasar laut dan tanah di
bawahnya, udara di atasnya dan seluruh kekayaannya merupakan suatu kesatuan
kewilayahan yang harus dipergunakan bagi sebesar-besar bagi kemakmuran
rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.15
Dalam hal ini, Indonesia hanya tinggal menjaga serta memanfaatkan
wilayah nusantara tanpa harus melakukan ekspansi kekuatan militer untuk
menyatukan wilayah seperti yang dulu dilakukan oleh kerajaan-kerajaan
nusantara, melalui kekuatan maritim. Landasan pemikiran dari tinjauan peraturan
dan perundang-undangan tersebut di atas dapat dilihat bahwa pembangunan
kekuatan maritim Indonesia mutlak diwujudkan untuk membentuk entitas
nasional dalam unity o feffort, sehingga diharapkan dapat mensinergikan seluruh
komponen maritim menjadi one o f all, agar dapat menjamin penegakan
kedaulatan dan hukum RI dalam rangka ketahanan nasional.
9. Landasan Teori.
a. Alfred Thayer Mahan.
Mahan mengemukakan pendapatnya tentang kekuatan laut dan analisa
teori strategi yang terkenal dengan bukunya “The Influence o fSea Power Upon
History 1660-1763”. Mahan menyatakan bahwa Kekuatan
Laut (Sea Power) yang berkorelasi dengan kekuatan
maritim, terdiri dari Angkatan Laut, armada niaga dan
pangkalan yang perkembangannya dipengaruhi oleh faktor-
faktor: Geografi, posisi wilayah, luas wilayah, jumlah dan
Gambar 9.1.
14 Slamet Yulistiyono, TNI AL, 201 % “Keamanan Maritim Dalam Manajemen Aspek Operasional” .
15 Hasjim Djalal, 26 Juni 2006, “M engelola Potensi Laut Indonesia”, Jakarta.

