Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
11
diyakini sebagai potensi untuk membangun keunggulan kompetitifperekonomian
nasional dalam memperkuat ketahanan nasional. Namun di sisi lain, potensi
tersebut mengundang pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan SKA tersebut
secara illegal, bahkan mencoba meraih wilayah kedaulatan NKRI.
Atas dasar hal tersebut di atas, maka seluruh potensi kekuatan maritim
negara perlu diarahkan agar dapat menjadi suatu kemampuan yang dapat
diandalkan guna menegakkan kedaulatan dan hukum. Dalam arti, bahwa ancaman
terhadap bagian wilayah Indonesia di manapun termasuk kedaulatan negara di
wilayah laut pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan
negara. Karena kepentingan bangsa Indonesia di dan atau dari laut pada
hakekatnya adalah pemanfaatan laut sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan
keamanan bangsa Indonesia, maka terganggunya kepentingan tersebut karena
permasalahan kedaulatan dan hukum akan berpengaruh pada kesejahteraan dan
keamanan bangsa Indonesia secara keseluruhan.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Hakekat Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang
meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang tertinggi, berisi keuletan dan
ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta
gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun
tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta peijuangan mewujudkan tujuan nasional.11Adanya kepentingan
nasional di dan atau dari laut merupakan salah satu aset negara yang tak ternilai
harganya yang digunakan dalam rangka ketahanan nasional.
Atas dasar kepentingan nasional dilaut, maka segala aset yang ada di laut
perlu di lakukan pengawasan dan pengendalian oleh suatu institusi kekuatan
maritim nasional, sehingga perlu untuk segera mewujudkan sebuah kekuatan
maritim Indonesia dalam suatu entitas nasional. Hal tersebut penting untuk
dilakukan karena SKA dan SDA yang terkandung di dalamnya dapat dijadikan
11 “Pendidikan Kewarganegaraan”. 2001. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama, hal 106.

