Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
22
dan sebagian berbatasan langsung dengan laut lepas. Letak Indonesia yang sangat
strategis karena berada diantara dua benua yaitu Asia dan Australia, dan di antara
dua samudra yaitu Pasifik dan Hindia, hal ini membuat Indonesia berada di jalur
lalu lintas internasional dan menjadi tempat transit jalur perdagangan dunia. Pada
sisi lain Indonesia mem iliki batas-batas w ilayah berupa perairan laut dengan 10
negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India, M alaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Australia, Tim or Tim ur,
dan Palau24.
M enurut Hukum Laut Internasional (UNCLOS ’82) yang diratifikasi
dengan U U No. 17 Tahun 1985 dan berlaku efektifpada 16N opem ber 1994, m aka
wilayah NKRI diakui sebagai satu kesatuan wilayah yang terdiri dari atas wilayah
daratan, perairan pedalaman, perairan
kepulauan dan laut teritorial beserta
dasar laut dan tanah di bawahnya serta
ruang udara di atasnya. Dengan
adanya aturan tersebut m aka batas
Gambar 12.1. Konstelasi Geografis J w ilayah lau t Indonesia m eliputi25:
Batas Laut Teritorial (BLT) yang
tidak m elebihi 12 N M dari garis pangkal kepulauan; Perairan K epulauan yang
didalamnya terdapat hak lintas damai dan lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia
(ALKI); Perairan Pedalaman; batas Zone Tambahan tidak melebihi 24 mil laut;
dan Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut
serta batas Landas Kontinen dapat melebihi 200 N M menjadi maksimal 350 NM.
Selain manfaat strategis yang dapat diperoleh, tentunya letak geografis
tersebut rawan dengan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (ATHG)
yang sangat rentan akan tim bulnya sengketa {dispute), pelanggaran w ilayah dan
kegiatan-kegiatan illegal lainnya dengan m enggunakan sarana laut, sehingga
tuntutan ke depan di butuhkan suatu kekuatan m aritim yang kom prehensif dan
integratif. Ancaman tersebut, adalah sebagai b e rik u t:
24Ibid. Hal 6.
25 UNCLOS 1982

