Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
penghancuran sistem ekonomi itu sendiri. Hal inilah yang harus dapat
diantisipasi agar tidak terjadi dalam sistem pembangunan ekonomi di
Indonesia, dengan adanya landasan pemikiran yang kuat mengenai
konsepsi pembangunan ekonomi kerakyatan. Contoh: maraknya Mini
Market yang sudah merambah ke pelosok desa desa, dimana para
pemodal hanya bermodalkan kemampuan Manajemen, karena
bangunan dan fasilitas lainnya milik masyarakat, isi toko milik produsen
(pabrik) dan home industri yang pembayarannya dilakukan setelah
barangnya laku. Dengan jumlah yang makin banyak ini menjadi bukti
bahwa para pemodal sangat ganas dan bisa mematikan warung
warung biasa yang merupakan usaha mikro dan kecil.
Landasan pemikiran tersebut akan menjadi pedoman atau tata
cara dalam mengelola ekonomi kerakyatan sesuai dengan paradigma
nasional yang akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya,
beserta berbagai peraturan perundangan yang terkait, landasan teori
dan tinjauan kepustakaan mengenai pembangunan kerakyatan.
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Pembangunan ekonomi kerakyatan dapat kita lihat
sebagai pengamalan nilai-nilai Pancasila. Pembangunan
ekonomi Indonesia pun hams bertandaskan pancasila, sebagai
dasar, tujuan dan pedoman dalam penyelenggaraannya. Dengan
dasar pemikiran tersebut, maka sistem ekonomi yang ingin kita
bangun adalah sistem ekonomi Pancasila.
Yang dimaksud dengan sistem ekonomi Pancasila adalah
sistem ekonomi pasar yang terkelola dan kendali
pengelolaannya adalah nilai-nilai Pancasila. Atas dasar itu, maka
ekonomi Pancasila tidak semata-mata bersifat materialistis,
karena berlandaskan pada keimanan dan ketaqwaan yang timbul
dari pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan
demikian sistem ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-
kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional bangsa
Indosesia adalah pembangunan yang berakhlak.

