Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
74
(PMD) harus dapat menjamin pengawalan regulasi pada tingkat
daerah secara konkrit melalui tanggapan langsung pengaduan
pelaku usaha yang dipersulit oleh birokrasi. Disamping itu,
kerjasama Kemendag serta Kemenkop & UMKM dititikberatkan
kepada kebijakan dan prosedur yang mengatur bagaimana
wirausahawan pemula dilatih untuk mengenali sifat birokrasi,
persiapan administrasi perizinan dan pengelolaan resiko sebagai
faktor fundamental dalam memulai usaha.
2) Elemen civil society yang antara lain direpresentasikan
oleh kalangan akademisi, LSM dan penggiat ekonomi kerakyatan
melakukan revisi terhadap regulasi di bidang koperasi dan
UMKM melalui proses uji materi di Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi. Revisi dipandang perlu dilakukan ketika
regulasi yang dihasilkan temyata bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi. Sebagai contoh, judicial review terhadap UU
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian akhimya
dikabulkan oleh MK sehingga pemberlakuannya menjadi
dibatalkan. Roh korporasi dinilai terlalu menjadi sendi dalam UU
Perkoperasian yang barn, sehingga telah menghilangkan asas
kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas
koperasi. Menurut MK, UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan menjadi tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah adanya putusan
ini. Untuk menghindari kekosongan hukum, MK menyatakan
beriakunya kembali UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian untuk sementara waktu sampai dengan
terbentuknya UU yang baru. Sejumlah perangkat regulasi lain
yang juga patut direvisi ialah Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2013 tentang Pajak UKM. Dalam PP tersebut pemerintah

