Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

78

5) Kemenko Perekonomian, Kemenkumham, serta
Kemenkop & UKM melakukan harmonisasi seluruh peraturan
perundang-undangan di sektor ekonomi kerakyatan agar tidak
tumpang-tindih dan semakin integratif. Sebagai contoh, hams
ada harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan pusat
khususnya yang mengalur mengenai keberadaan waralaba dan
ritel. Hal ini penting menjadi perhatian karena pemberian izin
untuk membangun warung modem seperti Alfamart, Indomaret
dan mal dapat berpotensi mematikan wamng kecil garapan
UMKM. Dalam konteks inilah peran Pemerintah Daerah (Pemda)
menjadi penting, karena izin tersebut banyak dikeluarkan oleh
Pemda yang notabene memiliki kewenangan dan
berkepentingan untuk menambah pundi-pundi Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Oleh karena itu, harmonisasi juga perlu dilakukan
terhadap berbagai peraturan daerah yang tidak berpihak
terhadap UMKM, seperti perizinan, retribusi dan penyaluran
kredit, baik melalui pembatalan, review dan penundaan.
Harmonisasi peraturan perundang-undangan juga diperlukan
untuk melengkapi UU yang telah ada, seperti: UU Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Sementara terkait dengan UU Perkoperasian, sejak dibatalkan
oleh MK maka harmonisasi peraturan mengalami penundaan
terkait lima RPP, yaitu: RPP perkoperasian, RPP koperasi
simpan pinjam, RPP koperasi syariah, RPP lembaga
pengawasan simpan pinjam, dan RPP lembaga penjamin
koperasi simpan pinjam.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13