Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
37
dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 Undang-undang
Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2 tahun 2002. Namun
karena tidak ada penekanan atau fokus pada tugas khusus
Bhabinkamtibmas, terutama untuk ancaman Kamtibmas strategis
seperti ancaman terorisme, sehingga Bhabinkamtibmas tidak
bisa maksimal untuk melakukan cegah dini pada ancaman
kamtibmas yang strategis.
3) Pemahaman personel Bhabinkamtibmas yang belum
optimal terhadap tugas pokok dan fungsi-fungsi Binmas.
Tuntutan masyarakat, setiap personel Bhabinkamtibmas dapat
melakukan semua tugas-tugas Kepolisian baik operasional
maupun pembinaan diantaranya deteksi dini dan cegah dini
(potensi gangguan), turjawali (ambang gangguan), interogasi
dan menangkap pelaku kejahatan (gangguan nyata).
Bhabinkamtibmas saat ini lebih bersifat menunggu laporan
masyarakat dari pada mengedepankan deteksi dini dan cegah
dini terhadap kemungkinan timbulnya kerawanan kamtibmas dan
sosial di desa/kelurahan lingkungan kerjanya.
d. Belum Optimalnya Sinergi Peran Bhabinkamtibmas dengan
Masyarakat.
1) Dari aspek profesionalitas kedekatan masyarakat dalam
suatu komunitas tertentu dengan figur Bhabinkamtibmas yang
bertugas di komunitas tersebut dan intensitas kegiatan
penyelesaian masalah sosial yang timbul merupakan salah satu
tolok ukur dari profesionalisme Bhabinkamtibmas yang
diberdayakan sebagai Petugas Polmas, kondisi tersebut belum
secara merata di seluruh wilayah karena ternyata masih ada
Bhabinkamtibmas yang justru tidak dikenal masyarakatnya
sendiri.

