Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

37

        dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 Undang-undang
         Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2 tahun 2002. Namun
         karena tidak ada penekanan atau fokus pada tugas khusus
         Bhabinkamtibmas, terutama untuk ancaman Kamtibmas strategis
         seperti ancaman terorisme, sehingga Bhabinkamtibmas tidak
         bisa maksimal untuk melakukan cegah dini pada ancaman
         kamtibmas yang strategis.

         3) Pemahaman personel Bhabinkamtibmas yang belum
         optimal terhadap tugas pokok dan fungsi-fungsi Binmas.
         Tuntutan masyarakat, setiap personel Bhabinkamtibmas dapat
         melakukan semua tugas-tugas Kepolisian baik operasional
         maupun pembinaan diantaranya deteksi dini dan cegah dini
         (potensi gangguan), turjawali (ambang gangguan), interogasi
         dan menangkap pelaku kejahatan (gangguan nyata).
         Bhabinkamtibmas saat ini lebih bersifat menunggu laporan
         masyarakat dari pada mengedepankan deteksi dini dan cegah
         dini terhadap kemungkinan timbulnya kerawanan kamtibmas dan
         sosial di desa/kelurahan lingkungan kerjanya.

d. Belum Optimalnya Sinergi Peran Bhabinkamtibmas dengan
Masyarakat.

         1) Dari aspek profesionalitas kedekatan masyarakat dalam
         suatu komunitas tertentu dengan figur Bhabinkamtibmas yang
         bertugas di komunitas tersebut dan intensitas kegiatan
         penyelesaian masalah sosial yang timbul merupakan salah satu
         tolok ukur dari profesionalisme Bhabinkamtibmas yang
         diberdayakan sebagai Petugas Polmas, kondisi tersebut belum
         secara merata di seluruh wilayah karena ternyata masih ada
          Bhabinkamtibmas yang justru tidak dikenal masyarakatnya
          sendiri.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16