Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

33

Sutarman menyatakan, Babinkamtibmas adalah ujung tombak
tugas kepolisian yang langsung menyentuh masyarakat
sehingga kita berharap banyak Babinkamtibmas sebagai
corongnya Polri untuk menyampaikan kebijakan ketentuan dan
aturan yang harus diketahui oleh masyarakat, termasuk
pelibatan masyarakat untuk mendukung Polri. Namun dalam
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Polres pada Perkap
Nomor 23 Tahun 2010 tidak ada satupun tercantum nomenklatur
Bhabinkamtibmas. Nomenklatur Bhabinkamtibmas hanya
terdapat pada Perkap Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman
Dasar Strategi dan Implementasi Perpolisian Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Tugas Polri serta pada Kep Kapolri Nomor 8
Tahun 2009 yang menyebutkan Bhabinkamtibmas adalah
petugas Polmas di Desa/Kelurahan.

2) Partisipasi APBD dalam mendukung penyelenggaraan
Polmas cenderung bervariasi bergantung kepada tingkat
kepedulian pihak Pemda setempat dan pendekatan pihak Polri,
umumnya diwujudkan melalui dukungan BBM bagi
Bhabinkamtibmas yang diberikan dalam bentuk uang tunai.
Sementara kebutuhan dukungan anggaran Bhabinkamtibmas
sangat besar, mulai dari penyiapan materi, mengundang orang
sampai penyusunan laporan memerlukan biaya yang tidak
sedikit, makin sering kegiatan dilakukan akan makin besar dana
yang dibutuhkan. Bila itu tidak terpenuhi maka pada gilirannya
nanti suara Bhabinkamtibmas tidak lagi diindahkan oleh
masyarakatnya dan ironis bila kebutuhan tersebut dibebankan
kepada masyarakat untuk menutupinya.

3) Bhabinkamtibmas adalah Petugas Polmas di Desa /
 Kelurahan. Tugas, Fungsi dan Peran Bhabinkamtibmas
 mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang
 Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Perpolisian
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12