Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
38
2) Hakekat personel Kepolisian adalah memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat, sejalan dengan Renstra
Polri tahap II (Partnership Building) tahun 2010-2014. Konsep
ingin “dilayani” seperti ini menyulitkan perubahan sikap dan
perilaku manakala pelayanan harus diberikan kepada publik
sebagai m asyarakat yang harus dilayani. Situasi saat ini polisi
masih m elihat m asyarakat sebagai objek. Seharusnya polisi dan
m asyarakat memiliki kedudukan yang setara, menjadi mitra kerja
agar mempunyai dampak yang berarti terhadap penanggulangan
kejahatan.
3) Bhabinkam tibm as seharusnya aktif melakukan komunikasi
dan kerjasama dengan masyarakat dalam rangka membangun
kesadaran dan pemahaman tentang keamanan ketertiban
masyarakat Desa/Kelurahan tentang berbagai masalah yang
berkaitan atau yang akan menimbulkan gangguan Kamtibmas
a.tau kejahatan. Namun hal ini belum secara optimal dilakukan,
sehingga upaya mencari sebab-sebab timbulnya gangguan
Kamtibmas atau timbulnya suatu kejahatan/tindak pidana, serta
upaya mengenali kerawanan yang ada di lingkungannya dan
upaya m encari cara-cara penanggulangannya bersama-sama
dengan m asyarakat tidak dapat berjalan dengan optimal.

