Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

34

         Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dalam
         pengertian ini yang disebut Petugas Polmas adalah anggota
         Polri yang berpangkat Bintara atau Perwira yang disiapkan
         secara khusus dan ditugaskan di tiap desa / kelurahan atau
         suatu kawasan tertentu untuk menyelenggarakan perpolisian
         masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerjasama
         dengan masyarakat dalam meniadakan gangguan terhadap
         keamanan dan ketertiban, menciptakan ketentraman, serta
         mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat. Dengan
         melihat beban tugas yang sangat berat, sementara kualifikasi
         yang sangat minim akan sulit bagi Bhabinkamtibmas untuk
         memenuhi harapan masyarakat dengan tingkat ekspektasi yang
         sangat tinggi.

b. Belum Optir;oalnya Implementasi Regulasi Terhadap Peran
dan Posisi Bhabinkamtibmas.

         1) Sesuai dengan kebijakan satu desa satu polisi dengan
         mengedepankan Bhabinkamtibmas, maka seharusnya kebijakan
         tersebut didukung dengan kebijakan penempatan personel
         Bhabinkamtibmas di setiap desa. Secara kuantitas, dihadapkan
         pada keterbatasan personel yang ada dalam kondisi wilayah
         tertentu, satu orang Bhabinkamtibmas membina satu kelurahan /
         desa, merupakan kekuatan ideal apabila mempedomani
          ketentuan tentang Bhabinkamtibmas yang ada walau
          keterbatasan personel Polsek tidak dapat membebaskan
          seorang Bhabinkamtibmas dari tugas-tugas tambahan di luar
          fungsinya.

          2) Dengan adanya ketentuan usia Bhabinkamtibmas sampai
          masa pensiun (58 tahun), ditinjau dari aspek mental, dengan
          usia rata-rata Bhabinkamtibmas diatas 45 tahun umumnya cukup
          matang dalam menjalankan perannya selaku pembina
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13