Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
34
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dalam
pengertian ini yang disebut Petugas Polmas adalah anggota
Polri yang berpangkat Bintara atau Perwira yang disiapkan
secara khusus dan ditugaskan di tiap desa / kelurahan atau
suatu kawasan tertentu untuk menyelenggarakan perpolisian
masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerjasama
dengan masyarakat dalam meniadakan gangguan terhadap
keamanan dan ketertiban, menciptakan ketentraman, serta
mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat. Dengan
melihat beban tugas yang sangat berat, sementara kualifikasi
yang sangat minim akan sulit bagi Bhabinkamtibmas untuk
memenuhi harapan masyarakat dengan tingkat ekspektasi yang
sangat tinggi.
b. Belum Optir;oalnya Implementasi Regulasi Terhadap Peran
dan Posisi Bhabinkamtibmas.
1) Sesuai dengan kebijakan satu desa satu polisi dengan
mengedepankan Bhabinkamtibmas, maka seharusnya kebijakan
tersebut didukung dengan kebijakan penempatan personel
Bhabinkamtibmas di setiap desa. Secara kuantitas, dihadapkan
pada keterbatasan personel yang ada dalam kondisi wilayah
tertentu, satu orang Bhabinkamtibmas membina satu kelurahan /
desa, merupakan kekuatan ideal apabila mempedomani
ketentuan tentang Bhabinkamtibmas yang ada walau
keterbatasan personel Polsek tidak dapat membebaskan
seorang Bhabinkamtibmas dari tugas-tugas tambahan di luar
fungsinya.
2) Dengan adanya ketentuan usia Bhabinkamtibmas sampai
masa pensiun (58 tahun), ditinjau dari aspek mental, dengan
usia rata-rata Bhabinkamtibmas diatas 45 tahun umumnya cukup
matang dalam menjalankan perannya selaku pembina

