Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

63

 ancaman atau potensi kerawanan yang dapat mengganggu
 stabilitas kamtibmas di wilayah tempatnya bertugas. Cegah dini,
 artinya sebagai anggota Polri, seorang bhabinkamtibmas mampu
 m elakukan tindakan pencegahan lebih awal terhadap potensi
gangguan keamanan di wilayahnya bertugas. Dan kegiatan
turjawali m erupakan kegiatan pelayanan oleh anggota
Bhabinkamtibmas di wilayahnya bertugas melalui kegiatan
pengaturan, pengawalan dan patroli.

3) M eningkatnya pemahaman personel Bhabinkamtibmas
terhadap tugas pokok dan fungsi Binmas.

           Dalam Keputusan Kapolri Nomor : Kep/8/XI/2009 tanggal
24 N opem ber 2009 dinyatakan bahwa tugas, fungsi dan peran
Bhabinkam tibm as m engacu kepada Peraturan Kapolri Nomor 7
tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi
Perpolisian M asyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan
Skep Kapolri Nom or : Skep/ 507/X/2009 tanggal 30 Oktober
2009 tentang Pedom an Pelaksanaan Standar Penerapan
Polm as bagi Pelaksana Polmas, sehir.gga setiap
B habinkam tibm as tidak boleh diberikan tugas fungsi lain terlebih
dalam kapasitas sebagai Petugas Polmas harus senantiasa
m elekat pada Forum Kem itraan Polisi dan M asyarakat (FKPM )
binaannya.

         Sebaliknya Bhabinkamtibmas sebagai petugas Polisi yang
bertugas di tengah masyarakat dalam hal-hal tertentu sesuai
situasi dan kondisi setempat tetap memiliki tugas Kepolisian
umum, terutama dalam hal fungsi Binmas, seperti pengumpulan
bahan keterangan/ informasi, pengamanan kegiatan masyarakat,
menerima laporan dan pengaduan masyarakat (untuk segera
diteruskan ke Polsek), bantuan pengawalan, pencarian dan
pertolongan bagi masyarakat, membina tertib lalulintas
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16