Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

58

implement Dalam Kamus Besar Webster, to implement
(mengimplementasikan) berati to provide the means for carrying out
(menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu); dan to give
practical effect to (untuk menimbulkan dampak/akibat terhadap
sesuatu).

          Sehinga implementasi regulasi terhadap peran dan posisi
Bhabinkamtibmas, berarti adanya regulasi yang mampu menggerakkan
Bhabinkamtibmas sebagai sumber daya Polri, dengan pengaturan
waktu, tempat serta cara melaksanakannya.

          Untuk itu kondisi yang diharapkan berkaitan dengan
implementasi regulasi adalah :

          1) Adanya dukungan terhadap kebijakan penempatan
          personel di setiap desa.

                    Kebijakan meningkatkan Kamtibmas dengan konsep
          ’’Polsek Kuat” sebagai lini terdepan Pelayanan Prima dengan
          mengoptimalkan Penggelaran 1 Desa 1 Polisi, tentu saja
          membutuhkan dukungan payung hukum, yaitu regulasi untuk
          menempatkan satu polisi di satu desa/kelurahan secara pasti.

                    Dalam kenyatannya saat ini tidak semua desa/kelurahan
          bisa ditangani oleh 1 polisi, karena harus dirangkap oleh seorang
          polisi yang menangani lebih dari 1 desa/kelurahan. Namun di sisi
           lain, ada wilayah yang melebihan personel, sehingga di 1 desa
           bisa diisi oleh lebih dari seorang polisi. Karena itu perlu adanya
           kebijakan berupa penempatan setidaknya 1 polisi di setiap
           desa/kelurahan.

           2) Meningkatnya pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas.

                    Saat ini peran Bhabinkamtibmas sudah bisa dirasakan
           oleh masyarakat, namun dalam rangka konsistensi terhadap
           regulasi mengenai Bhabinkamtibmas, maka harus dilakukan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11