Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
58
implement Dalam Kamus Besar Webster, to implement
(mengimplementasikan) berati to provide the means for carrying out
(menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu); dan to give
practical effect to (untuk menimbulkan dampak/akibat terhadap
sesuatu).
Sehinga implementasi regulasi terhadap peran dan posisi
Bhabinkamtibmas, berarti adanya regulasi yang mampu menggerakkan
Bhabinkamtibmas sebagai sumber daya Polri, dengan pengaturan
waktu, tempat serta cara melaksanakannya.
Untuk itu kondisi yang diharapkan berkaitan dengan
implementasi regulasi adalah :
1) Adanya dukungan terhadap kebijakan penempatan
personel di setiap desa.
Kebijakan meningkatkan Kamtibmas dengan konsep
’’Polsek Kuat” sebagai lini terdepan Pelayanan Prima dengan
mengoptimalkan Penggelaran 1 Desa 1 Polisi, tentu saja
membutuhkan dukungan payung hukum, yaitu regulasi untuk
menempatkan satu polisi di satu desa/kelurahan secara pasti.
Dalam kenyatannya saat ini tidak semua desa/kelurahan
bisa ditangani oleh 1 polisi, karena harus dirangkap oleh seorang
polisi yang menangani lebih dari 1 desa/kelurahan. Namun di sisi
lain, ada wilayah yang melebihan personel, sehingga di 1 desa
bisa diisi oleh lebih dari seorang polisi. Karena itu perlu adanya
kebijakan berupa penempatan setidaknya 1 polisi di setiap
desa/kelurahan.
2) Meningkatnya pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas.
Saat ini peran Bhabinkamtibmas sudah bisa dirasakan
oleh masyarakat, namun dalam rangka konsistensi terhadap
regulasi mengenai Bhabinkamtibmas, maka harus dilakukan

