Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

59

peningkatan pelaksaan tugas Bhabinkamtibmas. Pelaksanaan
tugas yang diharapkan adalah sebagai berikut:

a) M elakukan pembinaan terhadap warga masyrakat
yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat
m eningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan
perundang-undangan yang berlaku.

b) Melakukan upaya kegiatan kerjasama yang baik
dan harmonis dengan aparat Desa, Tokoh Masyarakat,
Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat dan para
sepuh yang ada di Desa atau Kelurahan.

c) Melakukan pendekatan dan       membangun
kepercayaan terhadap masyarakat.

d) Melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit
masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang
terganggu.

e) Melakukan upaya peningkatan daya tangkal dan
daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya
gangguan kamtibmas.

f) Membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif
dalam rangka pembinaan kamtibmas secara swakarsa di
Desa/Kelurahan.

g) Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan
potensi masyarakat dan kelompok atau forum kamtibmas
guna mendorong peran sertanya dalam pembinaan
kamtibmas dan dapat mencari solusi dalam penanganan
permasalahan atau potensi gangguan dan ambang
gangguan yang terjadi di masyarakat agar tidak
berkembang menjadi gangguan nyata Kamtibmas.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12