Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
60
h) Menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap
hukum dan perundang-undangan.
i) Memberikan bantuan dalam rangka penyelesaian
perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu
ketertiban umum.
j) Memberikan petunjuk dan melatih masyarakat
dalam rangka pengamanan lingkungan.
k) Memberikan pelayanan terhadap kepentingan
warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum
ditangani pihak yang berwenang.
l) Menghimpun informasi dan pendapat dari
masyarakat untuk memperoleh masukan atas berbagai
isu atau kisaran suara tentang penyelenggaraan fungsi
dan tugas pelayanan Kepolisian serta permasalahan yang
berkembang dalam masyarakat.
m) Pengelolaan anggaran di Polsek yang dikhususkan
bagi operasional Bhabinkamtibmas.
Sejalan dengan pembenahan bidang anggaran
yang berbasis kinerja, dukungan anggaran dari APBN
dalam rangka implementasi Polmas dan pemberdayaan
pengamanan swakarsa telah tersalurkan kepada Polsek
dan Bhabinkamtibmas sesuai tipe Polsek dan jumlah
Bhabinkamtibmas yang ada. Sedangkan tunjangan
khusus diberikan secara langsung kepada setiap
Bhabinkamtibmas melekat pada gaji masing-masing,
didasarkan penyalurannya pada Skep pengangkatan dari
Kapolda. Pelaksana pengelolaan anggaran oleh Polsek
sebagai induk dari Bhabinkamtibmas dengan penjabaran
yang bervariasi dan cenderung digunakan juga untuk

