Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
62
Prioritas nasional bidang hukum, politik dan keamanan pada
RPJMN 2010-2014 adalah penanggulangan terorisme, peran Indonesia
dalam mewujudkan perdamaian dunia, pembangunan bidang hukum,
dan pendayagunaan industri pertahanan. Arah Kebijakan
Pembangunan tahun 2010-2014 untuk penanggulangan terorisme
ditekankan pada pelaksanaan koordinasi terhadap mekanisme
prosedur penanganan terorisme, dan pelaksanaan program
deradikalisasi untuk menangkal terorisme.
Oleh karena itu dalam rangka peningkatan fokus peran
Bhabinkamtibmas dalam menghadapi ancaman strategis, maka kondisi
yang diharapkan adalah :
1) Dilakukannya optimalisasi pemanfaatan aplikasi teknologi
informasi dalam penanganan kasus-kasus menonjol.
Saat ini Bhabinkamtibmas masih dianggap sebagai polisi
“kelas dua” sehingga pemberian fasilitas yang berkaitan dengan
aplikasi teknologi komunikasi belum dioptimalkan. Dalam masa
mendatang pemanfaatan teknologi komunikasi harus didorong,
sehingga Bhabinkamtibmas bisa lebih cepat mendeteksi
ancaman kejahatan atau kriminalitas dengan kemampuan
penguasaan teknologi komunikasi serta fasilitas teknologi
komunikasi yang mendukungnya.
2) Meningkatnya peran deteksi dini, cegah dini, dan turjawali
oleh Bhabinkamtibmas.
Dalam rangka meningkatkan fokus peran
Bhabinkamtibmas yang juga harus mampu melakukan deteksi
atas ancaman kejahatan strategis, diperlukan kemampuan untuk
berperan melakukan deteksi dini, cegah dini, dan turjawali.
Deteksi dini, artinya seorang Bhabinkamtibmas harus mampu
menjalankan fungsi intel, sehingga bisa melakukan deteksi

