Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

B AB III

                    KONDISI FERAN BHABINKAMTIBMAS SAAT INI

11. Umum.

         Pada bagian ketiga dari naskah ini akan dibahas mengenai kondisi
peran Bhabinkamtibmas saat ini. Peran Bhabinkamtibmas diwujudkan dengan
implementasi tugas pokok dan fungsi yang harus dilakukan. Bhabinkamtibmas
adalah anggota kepolisian yang berada di ujung terdepan pelayanan dan
merupakan bagian dari Polsek. Sehingga Tupoksi Bhabinkamtibmas adalah
juga merupakan Tupoksi Polsek.

         Sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 30
September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat
Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor, Polsek memiliki tugas
menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pen;ieliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pemberian perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta tugas-tugas Polri lain
dalam wilayah hukum Polsek, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

          Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah
koordinasi Unit Binmas Polsek. Unit Binmas merupakan unsur pelaksana
tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. Unit Binmas bertugas
melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan
Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa serta kegiatan kerja sama dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat.

          Ujung dari peran Bhabinkamtibmas sebagai pelaksana petugas Polsek
 adalah mantapnya Kamtibmas. Mantapnya kamtibmas ini ditunjukkan dengan
 indikator terkelolanya hakekat ancaman dan tantangan negara, sehingga tidak
 berkembang menjadi gangguan Kamtibmas. Dengan demikian ancaman dan
 tantangan yang bersifat kontra produktif dan kurang kondusif bagi kelancaran
 pembangunan bisa dihambat serta ditiadakan.

                                                         26
   9   10   11   12   13   14   15   16   17