Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

                  Dalam konteks optimalisasi peran Bhabinkamtibmas,maka
         ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional, pelaksanaannya
         harus berpedoman kepada empat azas Ketahanan Nasional yaitu azas
         kesejahteraan dan keamanan, azas komprehensip integral atau
         menyeluruh terpadu, azas mawas ke dalam dan keluar serta azas
         kekeluargaan, guna mantapnya Kamtibmas.

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.

         Bebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
bersumber dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan
merupakan penjabaran dari UUD NRI 1945. Terdapat sejumlah peraturan
perundang-undangan yang terkait untuk dijadikan pedoman dalam upaya
optimalisasi peran Bhabinkamtibmas guna mantapnya Kamtibmas dalam
rangka pembangunan nasional, antara lain sebagai berikut:

         a. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
         Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. adalah
         "Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur” : Upaya meningkatkan
         pembangunan nasional, dibutuhkan sebuah rencana pembangunan
         yang dapat dijadikan pedoman baik bagi pemerintah pusat maupun
         daerah agar didapat kejelasan arah maupun tujuan pembangunan serta
         adanya pembagian tugas dan tanggung jawab secara proporsional.
         Pelaksanaan pembangunan nasional akan sangat tergantung dari
         keamanan dalam negeri yang ditunjukkkan dengan mantapnya
         Kamtibmas karena adanya optimalisasi peran Bhabinkamtimbas.
         Pembahasan dalam taskap ini banyak menggunakan referensi dari
         evaluasi RPJPN maupun RPJMN.

         b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
         tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
          2010-2014. Peraturan Pemerintah ini merupakan penjabaran dari
          ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
   1   2   3   4   5   6   7   8   9