Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yaitu mengenai
penetapan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2010 -2014. Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 -2014 (RPJM Nasional),
adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi dan program
Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2009. RPJM Nasional memuat
strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program
Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan
dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro.
c. UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara R epublik
Indonesia. Dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri, pasal 5 ayat (1)
diuraikan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri. Undang-undang dimaksud
dijadikan landasan Polri didalam optimalisasi peran Bhabinkamtibmas
dalam pemeliharaan Kamtibmas dan sebagai pelindung, pengayom,
serta pelayan masyarakat.
d. UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan. Dalam pasal 4
dikatakan bahwa Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan
melindungi kedaulatan negara, keutuhan Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala
bentuk ancaman. Kemudian Pasal 5 Pertahanan Negara berfungsi
untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pertahanan negara telah diatur
dalam pasal 6, disebutkan Pertahanan Negara diselenggarakan melalui

