Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
22
i. Keputusan Kapolri No. Pol. Kep/8/XI/2009 tentang
Perubahan Buku Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol:
Bujuklap/17/VII/1997 tanggal 18 Juli 1997 tentang Bintara Polri
Pembina Kamtibmas di Desa/Kelurahan. Dalam keputusan ini
perubahan prinsip yang dilakukan, yaitu sebutan Babinkamtibmas
(Bintara Pembina Kamtibmas) diubah menjadi Bhabinkamtibmas
(Bhayangkara Pembina Kamtibmas). Selain itu pengangkatan
Bhabinkabtibmas yang semula harus berdasarkan Surat Keputusan
Kapolda, diubah menjadi berdasarkan Surat Keputusan
Kapolres/Kapoltabes.
j. Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol : Skep/507/X/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Penerapan Polmas bagi
Pelaksana Polmas. Dalam Skep Kapolri Nomor 507 Tahun 2009 ini
secara tegas disebutkan bahwa petugas Polmas untuk tingkat
Desa/Kelurahan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas. Tugasnya adalah
membina warga masyarakat agar sadar hukum dan. membangun
keijasama dengan aparat desa dan masyarakat dalam rangka
mewujudkan Kamtibmas. Dalam Skep Kapolri ini juga diatur mengenai
tugas Bhabinkamtibmas dan kegiatan-kegiatan yang dapat
dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas.9
9. Landasan Teori.
a. Teori Optim alisasi.
Optimalisasi mengacu kepada pemilihan elemen-elemen terbaik
dari beberapa set alternatif yang tersedia. Dalam kasus yang paling
sederhana, ini berarti memecahkan masalah-masalah dimana orang
berusaha untuk meminimalkan atau memaksimalkan fungsi dengan
sistematis memilih nilai-nilai variabel integer atau real dari dalam set

