Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

22

             i. Keputusan Kapolri No. Pol. Kep/8/XI/2009 tentang
             Perubahan Buku Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol:
             Bujuklap/17/VII/1997 tanggal 18 Juli 1997 tentang Bintara Polri
            Pembina Kamtibmas di Desa/Kelurahan. Dalam keputusan ini
            perubahan prinsip yang dilakukan, yaitu sebutan Babinkamtibmas
           (Bintara Pembina Kamtibmas) diubah menjadi Bhabinkamtibmas
           (Bhayangkara Pembina Kamtibmas). Selain itu pengangkatan
           Bhabinkabtibmas yang semula harus berdasarkan Surat Keputusan
           Kapolda, diubah menjadi berdasarkan Surat Keputusan
           Kapolres/Kapoltabes.

           j. Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol : Skep/507/X/2009
          tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Penerapan Polmas bagi
          Pelaksana Polmas. Dalam Skep Kapolri Nomor 507 Tahun 2009 ini
          secara tegas disebutkan bahwa petugas Polmas untuk tingkat
          Desa/Kelurahan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas. Tugasnya adalah
          membina warga masyarakat agar sadar hukum dan. membangun
         keijasama dengan aparat desa dan masyarakat dalam rangka
         mewujudkan Kamtibmas. Dalam Skep Kapolri ini juga diatur mengenai
         tugas Bhabinkamtibmas dan kegiatan-kegiatan yang dapat
         dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas.9

9. Landasan Teori.

        a. Teori Optim alisasi.

                  Optimalisasi mengacu kepada pemilihan elemen-elemen terbaik
        dari beberapa set alternatif yang tersedia. Dalam kasus yang paling
        sederhana, ini berarti memecahkan masalah-masalah dimana orang
        berusaha untuk meminimalkan atau memaksimalkan fungsi dengan
        sistematis memilih nilai-nilai variabel integer atau real dari dalam set
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13