Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

    usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara
    dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman. Didalam
    optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dibahas keterkaitan
    Bhabinkamtibmas dengan komponen lain dalam rangka menjaga
    keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Rl dan keselamatan segenap
    bangsa dari segala bentuk ancaman.

   e. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
   sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor
   12 tahun 2008. Dalam Undang-Undang ini dinyatakan bahwa
   pembinaan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat adalah salah satu
   kewenangan Pemerintah Daerah (pasal 13 dan pasal 14), sehingga
   Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penanganan konflik
  termasuk dalam lingkup pencegahan konflik. Kemudian ketentuan
. pasal 22 menyatakan bahwa salah satu kewajiban setiap daerah
  otonom adalah melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan
* dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
  Indonesia. Kemudian pada pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa
  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban
 memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Maka dari itu
 peran pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota sangat besar
 dalam penentuan kebijakan penyelengaraan fungsi pemerintahan,
 termasuk keamanan daerah / lokal, sehingga UU tersebut dijadikan
 landasan dalam pembahasan taskap ini.

 f. UU Nom or 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
 Indonesia. Dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Tentara
 Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah,
dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk
perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11