Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara
dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman. Didalam
optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dibahas keterkaitan
Bhabinkamtibmas dengan komponen lain dalam rangka menjaga
keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Rl dan keselamatan segenap
bangsa dari segala bentuk ancaman.
e. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor
12 tahun 2008. Dalam Undang-Undang ini dinyatakan bahwa
pembinaan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat adalah salah satu
kewenangan Pemerintah Daerah (pasal 13 dan pasal 14), sehingga
Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penanganan konflik
termasuk dalam lingkup pencegahan konflik. Kemudian ketentuan
. pasal 22 menyatakan bahwa salah satu kewajiban setiap daerah
otonom adalah melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan
* dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Kemudian pada pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Maka dari itu
peran pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota sangat besar
dalam penentuan kebijakan penyelengaraan fungsi pemerintahan,
termasuk keamanan daerah / lokal, sehingga UU tersebut dijadikan
landasan dalam pembahasan taskap ini.
f. UU Nom or 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia. Dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Tentara
Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah,
dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk
perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam

