Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
g. UU N om or 7 Tahun 2012 tentang Penanganan K o n flik S osial.
Dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa penanganan konflik
sosial bertujuan untuk menciptakan kehidupan m asyarakat yang aman,
tenteram, damai, dan sejahtera; m em elihara kondisi dam ai dan
harmonis dalam hubungan sosial kem asyarakatan; m eningkatkan
tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan berm asyarakat dan
bernegara; memelihara keberlangsungan fungsi pem erintahan;
melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum;
memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; serta
memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat- Peran
Bhabinkamtibmas dalam penanganan konflik sosial sangatlah dom inan,
sehingga UU ini dijadikan referensi dalam pem bahasan Taskap ini.
h. Peraturan Peraturan K apolri N om or 7 Tahun 2008 Tentang
Pedom an Dasar S trategi Dan Im plem entasi P em olisian M asyarakat
Dalam Penyelenggaraan Tugas P o lri. Dalam Perkap Nom or 7 / 2008
ditegaskan jum lah anggota Polisi di Indonesia bila dibandingkan
dengan jum lah penduduk akan selalu tidak berimbang atau bahkan
semakin ketinggalan, sehingga untuk m encapai ratio ideal (1:400) akan
dibutuhkan waktu yang lama. Sementara, ratio Polisi dan penduduk
yang ideal pun tidak merupakan jam inan dapat terw ujudnya
Kamtibmas. Membangun kemitraan dengan m asyarakat adalah strategi
yang tepat untuk m engatasi kesenjangan ini. M enutupi kekurangan
personel Polri akan lebih efisien dengan penam bahan kekuatan m elalui
pelibatan warga masyarakat sebagai mitra yang setara. Penerapan
Polmas dengan pendekatan proaktif m engutamakan pem ecahan
masalah kamtibmas dan masalah sosial berarti m engoptim alkan
sumber daya polisi dan masyarakat dengan m enggandakan kekuatan
sumber daya yang dapat dilibatkan dalam upaya pem eliharaan
Kamtibmas.

