Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

yang mengancam kemanusian dan kedaulatan NKRI. Negara harus mampu
melindungi warganya dari agresifitas aktivis radikal dan teroris, karena fungsi
dari eksistensi negara adalah memberikan perlindungan kepada warga
negaranya, namun permasalahannya adalah bagaimana melaksanakan
deradikalisasi terhadap ideologi radikal keagamaan guna menanggulangi
terorisme dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Negara
Kesatuan Republik Indonesia ?

2. Maksud dan Tujuan

         a. Maksud. Penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan
         gambaran tentang pelaksanaan deradikalisasi ideologi radikal keagamaan
         guna penanggulangan terorisme dalam rangka mewujudkan ketahanan
         nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.

         b. Tujuan. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan kontribusi
         dan masukan kepada penentu kebijakan program deradikalisasi ideologi
         radikal keagamaan dalam rangka membantu penanggulangan aksi-aksi
         terorisme yang terjadi di Indonesia.

3. Ruang Lingkup dan Sistematika
         Ruang lingkup penulisan tentang deradikalisasi ideologi radikal

keagamaan dibatasi pada kondisi deradikalisasi terhadap ideologi radikal
agama Islam fundamental yang mewarnai aksi-aksi teror di Indonesia
selama ini, permasalahannya dan perkembangan Lingstra yang
berpengaruh, serta implementasi deradikalisasi yang dapat mendukung
penanggulangan terorisme dan mewujudkan ketahanan nasional
Indonesia dengan sistematika penulisan sebagai berikut :

         a. BAB I. PENDAHULUAN. Bab ini menjelaskan mengenai latar
         belakang penulisan Taskap secara umum, maksud dan tujuan penulisan,
         ruang lingkup dan sistematika penulisan, metode dan pendekatan serta
         pengertian-pengertian yang berhubungan secara langsung dengan
         deradikalisasi ideologi radikal keagamaan.

                                                       4
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11