Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

dipilih serta sasarannya, maupun upaya-upaya yang akan dilaksanakan
          untuk mengimplementasikan pelaksanaan deradikalisasi terhadap ideologi
         radikal keagamaan guna penanggulangan terorisme.

         g. BAB VII. PENUTUP. Bab penutup memuat kesimpulan yang
         merupakan inti dari pemecahan masalah deradikalisasi terhadap ideologi
         radikal keagamaan serta saran-saran tentang permasalahan yang
         memerlukan penanganan secara prioritas oleh para penentu kebijakan di
         bidang deradikalisasi ideologi radikal keagamaan.

4. Metode dan Pendekatan

a. Metode.
          Penulisan Kertas Karya Perorangan ini menggunakan metode

deskriptif analisis terhadap permasalahan deradikalisasi dalam
penanggulangan terorisme dengan pendekatan soft approach,
menggunakan pisau analisis multi disiplin ilmu dengan perspektif
Ketahanan Nasional.

b. Pendekatan, e
         Adapun pendekatan yang digunakan adalah norma-norma ajaran

agama Islam yang benar dalam bingkai NKRI dan nilai-nilai sosial budaya
yang berlaku serta didukung melalui pendekatan empiris secara
komprehensif integral dan ditinjau dari aspek Asta Gatra.

5. Pengertian.

         a. Radikal.
         Radikal atau dalam bahasa Inggris radical berasal dari bahasa latin, yaitu
         radix, yang berarti memiliki hubungan dengan akar. Dari perspektif politik,
         radikal terkait dengan gerakan yang menghendaki terjadinya perubahan
        ekstrim dalam bidang politik maupun tatanan sosial10

10Golose, op.cit., him. 6.

                            6
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13