Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
b. Deradikalisasi.
Deradikalisasi adalah segala upaya untuk menetralisir paham-paham
radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi,
agama, dan sosial budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspose
paham-paham radikal dan/atau pro-kekerasan11
c. Ideologi.
Ideologi adalah himpunan nilai, ide, norma, dan kepercayaan, dan
keyakinan yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang yang menjadi
dasar dalam menentukan sikap terhadap kejadian dan problem politik
yang dihadapinya.12
d. Deideologisasi.
Deideologisasi adalah suatu upaya untuk menghentikan proses
pemahaman dan penyebaran ideologi Islam radikal.13
e. Ideologi radikal keagamaan.
Ideologi radikal keagamaan adalah paham keagamaan yang
menghendaki terjadinya perubahan ekstrim dalam bidang politik maupun
tatanan sosial
f. Terorisme.
Terorisme adalah setiap tindakan yang melawan hukum dengan cara
menebarkan terror secara meluas kepada masyarakat, dengan ancaman
atau cara kekerasan, baik yang diorganisir maupun tidak, serta
menimbulkan akibat berupa penderitaan fisi dan/atau psikologis dalam
waktu berkepanjangan, sehingga dikategorikan sebagai tindak kejahatan
yang luar biasa dan kejahatan terhadap kemanusiaan.14
11Ibid, him 63. Namun demikian, istilah deradikaliasi sering digunakan untuk menjelasakan
usaha menghilangkan ideologi radikal. Sementara program -program non ideologi seperti
program sosial ekonomi,politik dan psikologi digunakan istilah " disangagemen from violence'
lihat kerangka teori .him 16
12 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta, Balai
Pustaka: 1995) him 366
13 Golose, op.cit., him 65
14Ibid., hlm.66
7

