Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

luar negeri yang dapat memberikan perspektif agama yang lebih
 terbuka dan moderat.

 4) Melakukan evaluasi dan asesmen kepada
 orang/kelompok radikal yang sudah menjalani program
 deradikalisasi. Mantan narapidana kasus terorisme merupakan
 salah satu kelompok yang berpotensi untuk kembali melakukan
 terorisme, oleh karena itu, kelompok ini perlu mendapatkan
 pengawasan lebih. Pengawasan tersebut sebaiknya berupa
evaluasi atau assessmen yang dilakukan ketika mereka kembali
ke lingkungannya.

          Pengawasan yang dilakukan sebaiknya disesuaikan dengan
klasifikasi masing-masing mantan narapidana yang memiliki sikap
berbeda-beda. Klasifikasi ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk
menentukan seberapa jauh pengawasan yang harus dilakukan
terhadapnya. Semakin kooperatif seorang mantan narapidana,
maka evaluasi yang perlu dilakukan terhadapnya akan semakin
longgar. Misalnya mantan Napi yang sudah sadar dan menerima
bantuan hanya perlu diawasi oleh unsur masyarakat, seperti pada
tingkat RT. Sementara itu, Napi yang sadar dan tidak mau terima
bantuan diwajibkan untuk mengikuti forum-forum pengajian dengan
diisi oleh materi-materi Islam yang benar dan universal. Sementara
itu, untuk mantan Napi yang tidak sadar dan tidak mau terima
bantuan, selain wajib mengikuti pengajian, diwajibkan juga untuk
melapor secara periodik selama jangka waktu tertentu ke kantor
Polres/Polsek setempat.

( Lampiran Tabel 3.8 Tahapan Deradikalisasi Terhadap
Kelompok Radikal di Indonesia )

                      82
   1   2   3   4   5   6   7   8   9