Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

BAB VII
                                                  PENUTUP

28. Kesimpulan.

         a. Program deradikalisasi ideologi keagamaan radikal saat ini belum
         mempunyai payung hukum yang kuat. Sehingga implementasi program
        deradikalisasi belum terintegrasi dengan baik. Program deradikalisasi
        ideologi diharapkan menjadi sebuah kebijakan yang didasarkan kepada
        suatu undang-undang sehingga arah dari program kegiatan deradikalsasi
        bisa dilaksanakan secara terpadu dan mencapai sasaran yang diharapkan
        serta berjalan secara permanen.

                  Dengan memaksimalkan dukungan pemerintah yang selama ini
        sudah baik, strategi peningkatan program deradikalisasi dilakukan
       dengan beberapa upaya ; membentuk Tim Ahli, studi banding terhadap
       program deradikalisasi di negara lain, melakukan focus group discussion
       (FGD) yang melibatkan pemangku kepentingan baik di pemerintahan
       maupun masyarakat, mengkontribusikan hasil dari berbagai studi banding
       tersebut kepada parlemen agar menjadi masukan dalam membuat
       peraturan perundang-undangan yang terkait.

       b. Selama masa reformasi, keterbukaan yang luas telah dimanfaatkan
       oleh berbagai bentuk Ideologi radikal, baik yang masih dalam bentuk
       pemikiran maupun yang sudah memicu terorisme. Maraknya radikalisme
       ini telah menjadi ancaman bagi ketahanan nasional dalam bidang
       ideologi, ekonomi, soial dan politik. Ancaman ini seharusnya dihilangkan
      dengan strategi menurunkan kepercayaan kelompok kepada ideologi
      radikal keagamaan secara persuasif, humanis dan argumentatif yang
      terbukti lebih manjur dan bersifat permanen.

                                                     83
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12