Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan.
a. Program deradikalisasi ideologi keagamaan radikal saat ini belum
mempunyai payung hukum yang kuat. Sehingga implementasi program
deradikalisasi belum terintegrasi dengan baik. Program deradikalisasi
ideologi diharapkan menjadi sebuah kebijakan yang didasarkan kepada
suatu undang-undang sehingga arah dari program kegiatan deradikalsasi
bisa dilaksanakan secara terpadu dan mencapai sasaran yang diharapkan
serta berjalan secara permanen.
Dengan memaksimalkan dukungan pemerintah yang selama ini
sudah baik, strategi peningkatan program deradikalisasi dilakukan
dengan beberapa upaya ; membentuk Tim Ahli, studi banding terhadap
program deradikalisasi di negara lain, melakukan focus group discussion
(FGD) yang melibatkan pemangku kepentingan baik di pemerintahan
maupun masyarakat, mengkontribusikan hasil dari berbagai studi banding
tersebut kepada parlemen agar menjadi masukan dalam membuat
peraturan perundang-undangan yang terkait.
b. Selama masa reformasi, keterbukaan yang luas telah dimanfaatkan
oleh berbagai bentuk Ideologi radikal, baik yang masih dalam bentuk
pemikiran maupun yang sudah memicu terorisme. Maraknya radikalisme
ini telah menjadi ancaman bagi ketahanan nasional dalam bidang
ideologi, ekonomi, soial dan politik. Ancaman ini seharusnya dihilangkan
dengan strategi menurunkan kepercayaan kelompok kepada ideologi
radikal keagamaan secara persuasif, humanis dan argumentatif yang
terbukti lebih manjur dan bersifat permanen.
83

